Selama 2025, KPK Selamatkan 1,53 Triliun Aset Negara

share on:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025 || YP-Dok KPK

Yogyapos.com (JAKARTA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan aset negara (asset recovery) sepanjang 2025. Hingga Desember 2025, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp 1,531 triliun, meningkat 107 persen dibandingkan capaian 2024 sebesar Rp 739,6 miliar.

BACa JUGA: Hogi Lepas dari Jerat Hukum, Teguh Sri Rahardjo: Klien Kami Legawa, Tak Tuntut Ganti Rugi

Dilansir dari InfoPublik, disebutkan capaian tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta. Menurutnya, angka tersebut menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir, sekaligus mencerminkan penguatan strategi pemulihan kerugian keuangan negara di luar aspek penindakan semata. 

BACA JUGA: Hogi, Tiga Hari Bergelang GPS di Kaki dan Harapannya Kini

“Optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan rampasan, termasuk melalui mekanisme hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada kementerian dan lembaga, menjadi salah satu faktor utama peningkatan asset recovery,” ujar Setyo Budiyanto, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (30/1/2026).

BACA JUGA: Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Hogi Penabrak Dua Penjambret Tak Lagi Tersangka

Selain pemulihan aset hasil perkara korupsi, KPK juga mencatat penyelamatan aset daerah melalui fungsi koordinasi dan supervisi dengan pemerintah daerah. Sepanjang 2025, total nilai aset daerah yang berhasil diselamatkan mencapai Rp122,10 triliun.

BACA JUGA: Kapolda DIY Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Erning Wibowo

Angka tersebut terdiri atas piutang pajak tertagih sebesar Rp5,41 triliun serta penyelamatan aset daerah senilai Rp116,7 triliun, yang mencakup legalisasi aset serta penertiban fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

BACA JUGA: Keluarga Terduga Penjambret dan Tersangka Penabrak Jalani Proses RJ

Setyo Budiyanto menegaskan, penguatan pemulihan aset menjadi bagian dari strategi KPK untuk memastikan manfaat nyata pemberantasan korupsi dapat dirasakan langsung oleh negara dan masyarakat.

Siap Menjalankan KUHP dan KUHAP Baru

Di sisi lain, KPK juga menegaskan komitmennya menjalankan KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu kebijakan yang mendapat apresiasi Komisi III DPR RI adalah keputusan KPK untuk tidak lagi menampilkan tersangka dalam konferensi pers penetapan tersangka.

BACA JUGA: Permohonan Advokat Alouvie Dikabulkan, PA Sleman Eksekusi Rumah di Maguwoharjo

“KPK akan melaksanakan ketentuan KUHP dan KUHAP yang mengedepankan perlindungan HAM bagi saksi, pelaku, korban, tersangka, maupun terdakwa,” tegas Setyo.

BACA JUGA: LKBH Pandawa Laporkan Oknum Polisi ke Polda DIY atas Dugaan Penganiayaan Wanita

Dari aspek penindakan, sepanjang 2025 KPK menangani 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan suap dan gratifikasi masih menjadi modus korupsi yang paling dominan.

BACA JUGA: Kasus Pencurian Kamera di Stand Fuji Film Amplaz Terungkap, Tersangkanya IRT Asal Ciledug

Namun demikian, KPK mengakui tantangan pemberantasan korupsi semakin kompleks, seiring pergeseran praktik korupsi ke ranah digital dan lintas negara, termasuk penggunaan aset kripto.

BACa JUGA: Advokat Armen Dedi Ajukan Gugatan PMH dan Sita Jaminan Gedung TCKN

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, efektivitas penindakan ke depan membutuhkan penguatan sumber daya manusia (SDM) dan dukungan teknologi penegakan hukum yang lebih canggih. “Selain keterbatasan SDM, kami juga membutuhkan peralatan dan teknologi yang memadai agar upaya penindakan, termasuk OTT, bisa lebih optimal,” ujarnya.

BACA JUGA: Terlalu! Ancaman Amerika ke Iran, Senator Indonesia: RI Jangan Terjebak Perangkap Politik Trump

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Sudiro menyampaikan apresiasi atas kinerja KPK sepanjang 2025, khususnya peningkatan asset recovery dan konsistensi penegakan hukum yang selaras dengan prinsip HAM.

BACA JUGA: Dr Dessy Rachmawatie Soroti UMK Rendah Biaya Hidup Tinggi di Yogyakarta

Komisi III menilai, pemulihan aset merupakan indikator penting keberhasilan pemberantasan korupsi karena mampu mengembalikan hak negara dan rakyat, sekaligus memperkuat keuangan negara.

BACa JUGA: IBCF 2026 Dibuka, Lesbumi PWNU DIY Sajikan Literasi dan Budaya dalam Bingkai 'Sanad'

Meski demikian, DPR juga memberikan catatan agar KPK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara serta mencegah kebocoran keuangan negara di masa mendatang.

BACA JUGA: PC NU Bantul Gelar Istighotsah dan Launching KBIHU

Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap penyusunan kebijakan dan program strategis KPK tahun 2026, termasuk penguatan pencegahan, peningkatan kelembagaan, serta upaya perbaikan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Integritas Nasional. (*/red)

 

 


share on: