Permohonan Advokat Alouvie Dikabulkan, PA Sleman Eksekusi Rumah di Maguwoharjo

share on:
Pembacaan putusan pengadilan oleh Panetera PA Sleman disaksikan kuasa hukum pemohon dan termohon || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Agama (PA) Sleman Yogyakarta melaksanakan eksekusi pengosongan rumah. Obyek eksekusi berupa satu unit rumah yang terletak di Perum Ayodhya Citra II Maguwoharjo Deppk Sleman, Kamis (29/1/2026).

BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI Banguntapan Ajukan Praperadilan terhadap Kejati DIY

Eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan perkara Nomor: 196/Pdt.G/2020/PA.Mgl. Eksekusi dipimpin oleh Panitera Pengadilan (PA) Sleman, Anas Mubarok SH.

BACA JUGA: Terlalu! Ancaman Amerika ke Iran, Senator Indonesia: RI Jangan Terjebak Perangkap Politik Trump

"Eksekusi pengosongan rumah berjalan lancar, perkara ini dari PA Magelang. Pelaksanakan eksekusi di Sleman karena obyek eksekusinya di wilayah Sleman," jelas Anas.

BACA JUGA: Menggali Memori Kolektif: Mau ke Mana?

Permohonan eksekusi pengosongan rumah ini diajukan oleh Advokat Alouvie RM SH MH yang bertindak atas nama klienya pemohon Tri Surawiyatmi Ningrum.

BACA JUGA: IBCF 2026 Dibuka, Lesbumi PWNU DIY Sajikan Literasi dan Budaya dalam Bingkai 'Sanad'

Menurut Alouvie, bahwa permohonan bermula terkait perkara Nomor: 196/Pdt.G/2020/PA.Mgl. Kliennya telah memenangkan. Awalnya perkara ini terkait harta bersama, antara Agus Lukman Hakim dan Tri Surawiyatmi Ningrum. Dalam gugatan tersebut ada kesepakatan mengenai harta bersama, yang diputuskan lewat Pengadilan Agama Magelang.                                             

BACA JUGA: Sejumlah Pimpinan Buruh dan NGo Galang Solidaritas untuk Enam Pengurus FSBMC Terkena PHK

Lebih lanjut ungkap Alouvie, setelah diajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Agama Magelang dengan regretasi No: 01/Eks/2025/PA Magelang tanggal 26 Mei 2025. Setelah adanya permohonan eksekusi tersebut, dilakukan anmaning oleh Ketua Pengadilan Agama Magelang, mengundang ketiga Termohon I Agus Lukman, II Yunita Sri Wulan dari dan III Munfaidah. Namun yang datang hanya termohon I.                                   

BACA JUGA: LKBH Pandawa Laporkan Oknum Polisi ke Polda DIY atas Dugaan Penganiayaan Wanita

Dalam perjalanan anmaning tidak ditaati dan tanah dan bangunan masih ditempati termohon Eksekusi I dan III. Akhirnya tanggal 28 Juli 2025 ada pengajuan Konststering oleh Pengadilan. Setelah seselai kemudian ada gugatan perlawanan dari Termohon Eksekusi II' dan perkara telah diputus No.1162/Pdt G/2025/PA Sleman, 28 Juli 2025 ada perlawanan dari Yunita namun ditolak.       

BACA JUGA: Presiden Prabowo Lantik Keanggotaan Baru Dewan Energi Nasional

"Pada akhirnya kami mendesak pada Pengadilan Agama Sleman untuk segera melakukan pengosongan atas Obyek yang telah dimenangkan dan menjadi hak pemohon. Kemudian eksekusi pengosongan telah dilaksanakan. Seperti yang kita saksikan eksekusi berjalan lancar dan pengosongan berjalan baik tanpa ada perlawanan juga disaksikan oleh kuasa termohon eksekusi dan saksi dari pemerintah kalurahan serta aparat keamama nan," ungkap Alouvie.     

BACA JUGA: Pemkab Sleman Raih Penghargaan UHC Kategori Madya

Sementara kuasa hukum termohon eksekusi Suki Ratnasari SH, menyampaikan sudah menjalankan perintah pengadilan telah menyerahkan kunci dalam keadaan rumah kosong dilakukan dan dilakukan setelah ada putusan.                     

BACA JUGA: Jenderal (Purn) Dudung Gandeng Fajar Sadboy Rilis Lagu Religi Ramadhan

"Kami sudah mengosongkan Minggu lalu namun kita menunggu mekanisme pengadilan eksekusi pengosongan," jelas kuasa hukum termohon eksekusi seusai selesai jalannya eksekusi. (Agn)

 


share on: