Advokat Armen Dedi Ajukan Gugatan PMH dan Sita Jaminan Gedung TCKN

share on:
Advokat Armen Dedi SH || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) - Advokat Armen Dedi SH mengajukan permohonan sita jaminan Gedung Sekolah Yayasan TCKN berlokasi di Kapanewon Ngaglik Sleman, yang telah dibangun oleh kliennya yakni Adi Haryanto selaku Direktur Cabang PT Karya Bumi Indah dan Direktur Utama PT Pranaja Satu Lima.

BACA JUGA: Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Hogi Penabrak Dua Penjambret Tak Lagi Tersangka

Permohonan tersebut disampaikan saat sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum yang digelar oleh majelis hakim diketuai Intan Tri Kumala Sari SH, di Pengadilan Negeri Sleman, pada 28 Januari 2026.

BACA JUGA: Kapolda DIY Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Erning Wibowo

“Kami ajukan permohonan sita jaminan dengan harapan agar dikabulkan oleh majelis hakim saat peridangan yang sekarang telah memasuki tahap pembuktian,” ujar Armen Dedi kepada belasan wartawan, Jumat (30/1/2026).

BACa JUGA: Terlalu! Ancaman Amerika ke Iran, Senator Indonesia: RI Jangan Terjebak Perangkap Politik Trump

Ia mengatakan, permohonan sita jaminan tersebut masuk dalam posita gugatan perbuatan melawan hukum, register Nomor: 201/Pdt.G/2025/Pn.Smn. Tergugat dalam perkara ini Ketua/Pengurus Yayasan TCKN (Tergugat I) dan Owner Representative Yayasan TCKN (Tergugat II).

BACA JUGA: Permohonan Advokat Alouvie Dikabulkan, PA Sleman Eksekusi Rumah di Maguwoharjo

Diungkapkan Armen, gugatan diajukan karena kliennya selaku kontraktor Pembangunan Gedung senilai Rp 25 miliar tersebut masih terdapat kekurangan pembayaran, kendati seluruh pekerjaan telah selesai sesuai kontrak

“Klien kami sudah menjalankan kewajibannya selaku kontraktor Pembangunan Gedung. Tapi hak-haknya belum terlunasi,” tandasnya.

BACA JUGA: LKBH Pandawa Laporkan Oknum Polisi ke Polda DIY atas Dugaan Penganiayaan Wanita

Armen Deni mengklaim, pekerjaan termasuk tambah kurang dan interior, telah diselesaikan sesuai kontrak dan perintah kerja resmi. Tapi sampai sekarang belum dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) maupun pengembalian hak retensi.

BACA JUGA: Cemburu, Pria Muda Sayat Paha Teman Menggunakan Cutter

Ia juga menyatakan, dalam proses ini juga muncul dugaan permintaan dan penerimaan commitment fee oleh pihak yang mengatasnamakan Yayasan. “Fee ini sebesar 9–12 persen dari nilai proyek atau mencapai lebih dari Rp 3 miliar,” lanjut Armen, meninggi. 

BACA JUGA: Dr Dessy Rachmawatie Soroti UMK Rendah Biaya Hidup Tinggi di Yogyakarta

Terkait klaim Armen Dedi ini, para wartawan secara perwakilan melakukan konfirmasi sambungan WhatsApp kepada pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Riandy Aryani, tapi belum ada respons. (Met/Agn)


share on: