Yogyapos.com (SLEMAN) – Advokat Teguh Sri Rahardjo SH selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Adhe Pressly Hogiminaya (42) alias Hogi menegaskan, kliennya legowo (berlapang dada) sehingga tidak akan mengajukan tuntutan ganti rugi atas penesersangkaan dirinya.
BACA JUGA: Hogi, Tiga Hari Bergelang JPS di Kaki dan Harapannya Kini
Penegasan tersebut di disampaikan menjawab pertanyaan dua diantara dua puluhan wartawan saat konferensi pers pasca terbit Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejari Sleman, di Ngaglik, Sleman, Jumat (30/1/2026).
BACA JUGA: Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Hogi Penabrak Dua Penjambret Tak Lagi Tersangka
“Klien kami, Mas Hogi, legawa. Tidak akan menuntut ganti rugi kepada siapa saja yang pernah menjadikannya tersangka,” tandas Teguh didampingi anggota timnya, Winarno Madyo Putro, Erwin Saptahadi dan Asep Suherman.
Hogi dan istri diapit Tim Kuasa Hukumnya usai konferensi pers || YP-Ismet NM Haris
Menurutnya, sikap legawa itu bisa dilihat sejak rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pada 28 Januari 2026, yang ujungnya merekomandasi penghentian penuntutan. Selain itu juga telah berlanjut kini terbit SKP2 dari Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: TAP.670/M.4.11/Eoh.2/01/2026).
BACa JUGA: Kapolda DIY Nonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Erning Wibowo
SKP2 antara lain juga perintah pengembalian barang bukti, diantaranya yang cukup menonjol adalah satu unit mobil Xpander nopol AB 14xx VY milik Hogi. Barang bukti inilah yang digunakan untuk mengejar dan menabrak dua penjambret tas istrinya, pada 26 April 2025, di wilayah Janti, Sleman.
BACA JUGA: Keluarga Terduga Penjambret dan Tersangka Penabrak Jalani Proses RJ
“Tadi sore kami sudah menerima langsung SKP2 dari Pak Kajari Sleman, juga telah diperbolehkan mengambil mobil mlik klien beserta surat kelengkapan,” jelasnya sembari menujukkan surat dimaksud.
BACa JUGA: Advokat Armen Dedi Ajukan Gugatan PMH dan Sita Jaminan Gedung TCKN
Sedangkan dimintai tanggapan terkait sikap Kapolda menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman dan Kasat Lantasnya, Teguh enggan mengomentari karena hal itu bukan ranahnya. “Bukan ranah kami mengomentari. Kami hanya melakukan pembelaan proporsional klien,” ujar Advokat yang mengawali karirnya pada awal 90-an di LKBH Fakultas Hukum UII Yogyakarta.
BACa JUGA: Indonesia Luncurkan Logo Resmi Keketuaan D-8 2026-2027
Ia menyatakan terimakasih kepada Kapolda DIY maupun Kejari Sleman atas kebijakannya, sehingga klienya tidak lagi berstatus tersangka. Selain juga kepada semua pihak yang telah memberi support, atensi atau apapun dalam kasus ini.
“Tak lupa juga terima kasih kepada rekan jurnalis yang telah mengawal kasus yang kini sudah selesai ini,” pungkasnya. (met)
