Yogyapos.com (BANTUL) - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih berada dalam jajaran provinsi dengan upah minimum terendah secara nasional. Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tercatat sekitar Rp 2,8 juta per bulan. Angka ini terpaut cukup jauh dibandingkan kota-kota besar lain di Pulau Jawa, seperti Jakarta, Surabaya, maupun Semarang.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Raih Penghargaan UHC Kategori Madya
Pakar Ekonomi Pembangunan Wilayah Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Dessy Rachmawatie MSi menilai kondisi tersebut mencerminkan ketidakseimbangan antara kebijakan pengupahan dan biaya hidup yang dihadapi masyarakat.
BACA JUGA: Menggali Memori Kolektif: Mau ke Mana?
“UMK Kota Yogyakarta yang tertinggi di DIY saja masih sangat jauh di bawah Jakarta, Surabaya, atau kota-kota besar lainnya. Padahal, jika dilihat dari sisi biaya hidup, pengeluaran masyarakat relatif hampir sama dengan kota-kota tersebut,” ujar Dessy kepada Humas UMY, Kamis (29/1), secara daring.
BACA JUGA: IBCF 2026 Dibuka, Lesbumi PWNU DIY Sajikan Literasi dan Budaya dalam Bingkai 'Sanad'
Menurutnya, ketimpangan tersebut menjadi persoalan serius ketika dikaitkan dengan daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Kenaikan upah yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir dinilai belum mampu mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok, perumahan, serta biaya hidup lainnya, khususnya di kawasan perkotaan.
BACA JUGA: Jaksa Gunakan KUHP Baru Tuntut Pembawa Celurit 10 Bulan Penjara, Tim Advokat Tak Terima
Dessy juga menyoroti dampak kondisi ini terhadap tingkat kemiskinan di Yogyakarta. Berdasarkan data BPS DIY tahun 2024, angka kemiskinan di DIY berada pada kisaran 10,40 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang berada pada angka 8,57 persen. Secara absolut, jumlah penduduk miskin di DIY mencapai sekitar 430 ribu orang.
BACA JUGA: Sejumlah Pimpinan Buruh dan NGo Galang Solidaritas untuk Enam Pengurus FSBMC Terkena PHK
“Walaupun secara persentase kemiskinan menunjukkan tren penurunan, jumlah absolut penduduk miskin di DIY masih cukup besar dan berada di atas rata-rata nasional. Ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah daerah, terutama jika dikaitkan dengan kebijakan upah minimum yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi faktual masyarakat,” katanya.
BACA JUGA: LKBH Pandawa Laporkan Oknum Polisi ke Polda DIY atas Dugaan Penganiayaan Wanita
Oleh karena itu, Dessy menegaskan sudah saatnya kebijakan penetapan upah minimum di Yogyakarta dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, kebijakan pengupahan tidak dapat hanya didasarkan pada pertimbangan daya tahan usaha, tetapi juga harus terintegrasi dengan struktur biaya hidup lokal.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI Banguntapan Ajukan Praperadilan terhadap Kejati DIY
“Kebijakan upah minimum selama ini lebih banyak mempertimbangkan faktor makro seperti daya tahan usaha dan iklim investasi. Namun faktanya, biaya hidup di Yogyakarta sudah tinggi, sementara upah minimum masih rendah. Artinya, kebijakan ini perlu dikaji ulang agar lebih selaras dengan kondisi riil masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA: Keraton Yogya Serahkan Surat Kekancingan, Pembangunan Mapolda DIY Segera Dimulai
Ia berharap pemerintah daerah mampu menemukan titik temu antara menjaga iklim usaha dan memastikan kesejahteraan pekerja. Dengan demikian, Yogyakarta tidak hanya dikenal sebagai kota pendidikan dan pariwisata, tetapi juga sebagai kota yang mampu menjamin kelayakan hidup warganya secara ekonomi. (*)
