Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengawali proses restorative justice (RJ) dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas atas nama tersangka Hogi Minaya (43) yang mengakibatkan dua terduga pelaku jambret meninggal dunia, di wilayah Janti, Sleman beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: UU Nomor 20 Tahun 2025 dan Wajah Baru Peran Advokat dalam Peradilan Pidana
Dalam proses RJ ini, Kejari mempertemukan keluarga terduga pelaku jambret dengan tersangka melalui zoom difasilitas Kejaksaan Palembang dan Pagar Alam dan tercapai kesepakatan damai.
BACA JUGA: Terduga Penipuan Tabung Gas Melon di Gambuhan Berhasil Ditangkap Warga
"Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan kedua belah pihak," ucap Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto di Kantor Kejari setempat, Senin (26/1/2026).
BACA JUGA: Tim Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencurian Laptop Ajukan Perlawanan, Ini Alasannya
Bambang menjelaskan, Kejari Sleman bertindak sebagai Jaksa Fasilitator dan bertindak netral, kesepakatan perdamaian tersebut telah dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya terkait bentuk dan teknis sebelum pelaksanaan RJ, masih akan dikonsultasikan kedua belah pihak melalui penasihat hukum masing-masing.
BACA JUGA: Praperadilan terhadap Polda Ditolak, Penyidikan dan Penahanan Wajiran Berlanjut
Perdamaian ini masih akan dikomunikasikan antara penasihat hukum tersangka dan korban. Kami berharap dalam dua hingga tiga hari ke depan sudah ada keputusan final mengenai bentuk pelaksanaan perdamaian,”terangnya. Pihaknya menyebut, secara prinsip kasus ini telah memenuhi syarat untuk dilakukan RJ.
BACA JUGA: Duel Setelah Mengonsumsi Miras Akibatkan Seorang Tewas di Kalibayem, Pelaku Diringkus
"Ini sudah memenuhi syarat, pertimbangan jaksa penuntut umum pun disampaikan, ini (kasus Hogi) bisa diupayakan RJ,” katanya.
Advokat Teguh Sri Raharjo SH || YP-Dok Redaksi
Seperti diberitakan, Hogi Minaya, warga Kabupaten Sleman ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polresta Sleman setelah melindungi istrinya, Arista Minaya (39) dari aksi penjambretan di Jalan Laksda Adisucipto pada April 2025.
BACA JUGA: Petugas Polsek Gamping Sigap Selidiki Peristiwa Begal Payudara
Dalam kejadian tersebut dua penjambret meninggal dunia lantaran diduga tertabrak mobil yang dikemudikan Hogi. Hingga kasus ini bergulir ke tahap II (P21) di Kejari Sleman.
BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Berlatar Asmara di Ambarketawang, Tersangka Peragakan 23 Adegan
Dikonfirmasi terpisah, Teguh Sri Raharjo SH selaku kuasa hukum tersangka membenarkan proses RJ tersebut. Meski demikian pihaknya belum memberikan keterangan rinci teknis penyelesaian RJ yang dimaksud.
BACA JUGA: Penipuan Online 'Love Scamming' di Sleman Miliaran Rupiah Diungkap Satreskrim Yogya
“RJ ini belum tuntas, bisa dikatakan baru jilid 1, karena Penasehat Hukum dipihak sana (PH keluarga terduga penjambret, pen) masih akan koordinasi dengan kliennya,” tandas Teguh dan Winarno Madyo Putro SH. “RJ dilanjut secepatnya, sehari, dua hari ini,” pungkasnya. (Opo/Met)
