Jelang Vonis Kasus Dugaan Sodomi Anak, Keluarga Korban Surati Presiden Prabowo

share on:
Koordinator Koalisi Orang Tua Peduli Kekerasan Anak Yogyakarta, Baharuddin Kamba saat mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Menjelang pembacaan putusan kasus dugaan sodomi terhadap anak di Sorosutan, Kota Yogyakarta, keluarga korban bersama Koalisi Orang Tua Peduli Kekerasan Anak Yogyakarta mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Mereka meminta pemerintah memberi perhatian terhadap proses hukum sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi.

BACA JUGA: Seorang Kakek Nyaris Kehabisan Oksigen Setelah Terkunci di Dalam Mobil

Surat tersebut dikirim melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Sabtu (18/7/2026). Keluarga berharap Presiden dapat mendorong penanganan perkara berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Koordinator Koalisi Orang Tua Peduli Kekerasan Anak Yogyakarta, Baharuddin Kamba, mengatakan kasus kekerasan seksual terhadap anak membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.

BACA JUGA: Ratusan Pengemudi Ojol Solusi Deklarasi Damai, Komitmen Jaga Kamtibmas dan Tolak Hoaks

"Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak semakin tinggi. Kami berharap Presiden memberikan perhatian terhadap penanganan kasus ini agar perlindungan terhadap anak benar-benar menjadi prioritas," kata Kamba, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, anak harus mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Ia berharap proses hukum yang tengah berjalan dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap kasus serupa.

BACA JUGA: Petugas Berlakukan Sistem Buka-Tutup dan Contraflow Simpang Tiga Piyungan Sampai Akhir Juli

Dalam surat tersebut, keluarga korban juga meminta Presiden memastikan aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional dan transparan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus yang menimpa anak berinisial A (10) itu kini telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Rabu (22/7) mendatang.

BACA JUGA: Raudi Akmal Ajukan Praperadilan, Kejari Sleman Beri Jawaban Begini di Persidangan

Kuasa hukum keluarga korban, Ardani Wibowo Maha, mengatakan jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun disertai restitusi sebesar Rp 24 juta.

Menurut Ardani, keluarga menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan mengingat dampak psikologis yang dialami korban. Pihak keluarga sebelumnya juga mengajukan restitusi dengan nilai yang lebih besar sebagai bagian dari upaya pemulihan korban, termasuk rencana relokasi tempat tinggal berdasarkan rekomendasi tenaga medis dan psikolog. Namun, nominal restitusi yang diajukan dalam persidangan mengacu pada hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

BACA JUGA: Gempur Peredaran Miras Ilegal, Polres Bantul Sisir 11 Lokasi dan Sita Ratusan Barang Bukti

"Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan dampak yang dialami korban sehingga putusan nantinya dapat memberikan rasa keadilan," ujar Ardani.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan terus mengawal pemenuhan hak-hak korban, termasuk proses pemulihan psikologis pasca persidangan.

BACA JUGA: Penyanyi Puteri Aryani dan Orkestra SMM Yogyakarta Ikut Meriahkan HUT ke-195 Bantul

"Restitusi tidak akan pernah mampu menghapus trauma korban. Namun kami berharap hak-hak korban tetap menjadi perhatian dalam putusan nanti," katanya.

Ardani menjelaskan, setelah jaksa tetap pada tuntutannya dan pihak terdakwa mempertahankan nota pembelaan (pledoi), majelis hakim menetapkan agenda pembacaan putusan pada Rabu (22/7/2026).

Keluarga korban berharap putusan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pesan bahwa kejahatan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius demi melindungi anak-anak dari tindak kekerasan serupa. (Jhw)


share on: