Yogyapos.com (SLEMAN) – Buntut penanganan perkara Hogi Minaya, tersangka tabrak jabret di wilayah Janti, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono SIK mengambil kebijakan menonaktifkan sementara Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo SIK MH, dari jabatannya selaku Kapolresta Sleman.
BACA JUGA: Permohonan Advokat Alouvie Dikabulkan, PA Sleman Eksekusi Rumah di Maguwoharjo
Kebijakan penonaktifan untuk kepentingan pemeriksaan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026. Kombes Pol Edy selanjutnya melaksanakan tugas sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY. Penonaktifan juga diberlakukan terhadap Kasatlantas, AKP Mulyanto.
BACA JUGA: Terlalu! Ancaman Amerika ke Iran, Senator Indonesia: RI Jangan Terjebak Perangkap Politik Trump
Kapolda DIY juga menerbitkan Surat Perintah Nomor: Sprin/146/I/KEP/2026 tanggal 30 Januari 2026 tentang penunjukan Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto SIK MH sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman.
BACA JUGA: LKBH Pandawa Laporkan Oknum Polisi ke Polda DIY atas Dugaan Penganiayaan Wanita
Ditegaskan, penonaktifan tersebut dilakukan menyusul temuan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Polda DIY dan dipimpin langsung oleh Irwasda.
BACA JUGA: Kapolda DIY Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan & Penghargaan Personel Berprestasi
“Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya pelanggaran terkait pengawasan yang tidak dilakukan oleh pejabat pengawas dan pengendali (PAPES). Akibat lemahnya pengawasan dalam proses penegakan hukum, muncul sejumlah permasalahan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan menjadi perhatian publik,” jelas Kapolda DIY, Jumat (30/1/2026).
BACA JUGA: Keraton Yogya Serahkan Surat Kekancingan, Pembangunan Mapolda DIY Segera Dimulai
Dengan penonaktifan itu, diharapkan dapat mempermudah proses pemeriksaan internal oleh Divisi Propam Polda DIY, baik yang melibatkan pimpinan maupun anggota terkait.
BACA JUGA: Menggali Memori Kolektif: Mau ke Mana?
Proses pemeriksaan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap penyidik maupun personel lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Jika hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri, maka akan diberlakukan sanksi sesuai ketentuan.
BACA JUGA: Kasus Pencurian Kamera di Stand Fuji Film Amplaz Terungkap, Tersangkanya IRT Asal Ciledug
Ia juga menegaskan, Polda DIY secara berkelanjutan telah melakukan upaya peningkatan profesionalisme anggota, termasuk melalui sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP baru yang telah dilakukan sejak 2023 sebanyak puluhan kali. (*/inm)
