Yogyapos.com (SLEMAN) – Seorang ibu rumah tangga, NH (44) kini harus berurusan dengan polisi setelah tertangkap karena diduga mencuri kamera di Stand Fuji Film lantai 2 Ambarukmo Plaza (Amplaz), Caturtunggal, Depok, Sleman.
BACA JUGA: Permohonan Advokat Alouvie Dikabulkan, PA Sleman Eksekusi Rumah di Maguwoharjo
Aksi pencurian dengan pemberatan ini direncanakan secara matang oleh terduga pelaku yang kini berstatus tersangka dan ditahan di Mapolsek Depok Barat, Sleman. Tersangka saat beraksi mengajak seorang anaknya yang masih berusia 11 tahun, pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 22.05 WIB.
BACA JUGA: Terlalu! Ancaman Amerika ke Iran, Senator Indonesia: RI Jangan Terjebak Perangkap Politik Trump
Hal itu terekam kamera CCTV sebagaimana diungkapkan Kapolsek Depok Barat Kompol Abdul Jalil SH didampingi Kanit Reskrim AKP Eko Haryanto kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
BACA JUGA: Dr Dessy Rachmawatie Soroti UMK Rendah Biaya Hidup Tinggi di Yogyakarta
"Pelaku dalam kasus ini merupakan seorang ibu dan anak. Keduanya diduga kuat terlibat dalam pencurian sejumlah kamera dan lensa milik Stand Fuji Film," tandas Kompol Abdul Jalil, kepada wartawan, Kamis (29/1).
BACA JUGA: Kapolda DIY Pimpin Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan & Penghargaan Personel Berprestasi
Pengungkapan kasu ini menyusul informasi kepala cabang Fuji Film menerima laporan dari karyawannya sehari setelah peristiwa. Ia kemudian melaporkan ke kepolisian setempat.
BACA JUGA: Kombes Pol Kayuswan Tri Panungko Jabat Dirreskrimsus Polda DIY
Diungkapkan, ketika saksi karyawan hendak mengambil barang untuk keperluan display, tapi kemudian mendapati barang-barang telah hilang dan pintu etalase dalam kondisi tidak terkunci. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, diketahui stand tersebut telah dibobol pada malam sebelumnya.
BACA JUGA: Satu Mobil Ringsek, Tabrakan Karambol di Jalan Magelang Kapanewon Tempel
Dari laporan itulah petugas kepolisian bergerak melakukan penyelidikan. Keduanya diduga melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu etalase menggunakan obeng.
BACA JUGA: Kenneth Trevi Angkat Kisah Pribadi Lewat Lagu 'Dyslexia Man' dan Film 'Aku Kamu dan Suatu Hari Kita'
Hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka pada 22 Januari 2026 di wilayah Ciledug, Tangerang, Banten. “tersangka berasal dari Ciledug Jawa Barat,” sela AKP Eko Haryanto.
BACA JUGA: Pohon Melinjo Tumbang Menimpa Rumah Warga di Kotagede, Ini Penyebabnya
Sebelum peristiwa, pelaku sempat mondar-mandir di area stand untuk mengamati situasi. Ia berpura-pura sebagai pengunjung biasa namun sasaran memang sudah diingat karena tidak ada pengaman khusus pada etalase.
BACA JUGA: LKBH Pandawa Laporkan Oknum Polisi ke Polda DIY atas Dugaan Penganiayaan Wanita
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 145.687.380. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*/red)
