Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menerbitkan Surat Ketetetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap tersangka Adhe Pressly Hogiminaya alias Hogi (43), suami bertanggung jawab yang melindungi isterinya dari aksi nekat jambret.
BACA JUGA: Kapolda DIY Menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Erning Wibowo
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan surat ketetapan penghentian penuntutan ini bernomor 4-670/M411/EOH.2/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026, maka perkara yang menjerat Hogi ditutup demi kepentingan hukum.
BACA JUGA: Permohonan Advokat Alouvie Dikabulkan, PA Sleman Eksekusi Rumah di Maguwoharjo
“Sebagai penuntut umum, saya mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya,” kata Bambang, Jumat (30/1/2026).
BACA JUGA: Dr Dessy Rachmawatie Soroti UMK Rendah Biaya Hidup Tinggi di Yogyakarta
Langkah ini, jelasnya, merujuk regulasi baru yakni pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA: Terlalu! Ancaman Amerika ke Iran, Senator Indonesia: RI Jangan Terjebak Perangkap Politik Trump
"Kewenangan yang diberikan undang-undang selaku penuntut umum, saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi,"jelasnya.
BACA JUGA: Kasus Pencurian Kamera di Stand Fuji Film Amplaz Terungkap, Tersangkanya IRT Asal Ciledug
Dengan SKP2 tersebut, proses penuntutan terhadap Hogiminaya secara resmi telah dihentikan. Surat ketetapan itu juga telah diserahkan kepada kuasa hukum tersangka, Teguh Sri Raharjo SH, pada hari yang sama.
BACA JUGA: Kombes Pol Kayuswan Tri Panungko Jabat Dirreskrimsus Polda DIY
“Surat ketetapan ini sudah kami sampaikan kepada kuasa hukumnya. Dengan demikian perkara ini telah selesai dan ditutup demi hukum," tandasnya.
BACA JUGA: Jenderal (Purn) Dudung Gandeng Fajar Sadboy Rilis Lagu Religi Ramadhan
Sebelumnya, Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Korban tewas berinisial RDA dan RS, warga Sumatera Selatan yang merupakan penjambret istri Hogi, Arsita (39) yang diduga ditabrak Hogi, kejadianya di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta pada 26 April 2025. (Opo)
