Yogyapos.com (SLEMAN) - Seorang oknum anggota polisi berinisial NA (22) dilaporkan ke Polda DIY atas dugaan melakukan kekerasan fisik terhadap teman wanitanya, GH (22).
BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI Banguntapan Ajukan Praperadilan terhadap Kejati DIY
"Setahu kami, terduga pelaku masih bertugas di jajaran Polda DIY. Tapi ini cuma dugaan kita, kalau kronologis singkat, bermula dari hubungan asmara," ujar Muhammad Endri SH dari LKBH Pandawa Yogya selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum korban didampingi anggotanya, Haikal Imaduddin SH, Febriawan Nur Rahardi.
BACA JUGA: Keluarga Terduga Penjambret dan Tersangka Penabrak Jalani Proses RJ
Tim kuasa hukum korban juga mengadukan kasus ini ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sleman, Senin (26/1/2026) siang.
BACA JUGA: Aldino Moreno Rilis Lagu Ramadhan 2026 'Mahkota Cahaya' Bakal Bikin Banyak Orang Nangis
Menurutnya, atas laporan ini, pihaknya telah mengantongi bukti CCTV, hasil visum dan bukti pendukung lainnya. Tak hanya laporan pidana, lantaran terduga pelaku masih tercatat sebagai anggota Polisi yang masih aktif maka korban juga mengadukan kejadian ini ke Propam melalui website pada 23 Januari 2026. Kekerasan yang dilakukan terduga pelaku yakni, mencekik, memukul, dan menendang.
BACA JUGA: Keraton Yogya Serahkan 141 Serat Palilah kepada Warga Turgo
“Kedatangan kami ke UPTD PPA Sleman, selain menunggu kepastian hukum dari Polda juga meminta pendampingan psikolog," katanya.
Endri mengungkapkan, antara terduga pelaku dan korban sudah saling kenal sejak masa kanak-kanak karena kebetulan bertetangga. Ketika dewasa, tepatnya sejak 2023, mereka menjali asmara.
BACA JUGA: Cemburu, Pria Muda Sayat Paha Teman Menggunakan Cutter
Adapun dugaan kekerasan itu terjadi di sebuah Hotel D’Paragon Jalan Karangmalang, Caturtunggal, Depok, Sleman, pada 30 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB.
Sebelumnya, korban dan NA bertemu pada 25 November 2025 di Indomart depan Jogja City Mall, setelah NA tiba dari Surabaya, saat itu terjadi cekcok.
BACA JUGA: 3.140 Pendaftar Calon Komisioner KIP, 378 Orang Lolos Seleksi Administrasi
“Karena situasi memanas, terduga pelaku mengajak korban untuk membicarakan masalah di tempat yang disebutnya lebih kondusif, yakni di kamar hotel tadi, namun setibanya di kamar, justru terjadi dugaan penganiayaan.
Tim Kuasa Hukum dari LKBH Pandawa mendesak aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
BACA JUGA: Merawat Pertiwi, Hanung Raharjo Pimpin Bersih Sungai dan Pelepasan Ratusan Bibit Ikan
"Kami berharap perkara ini segera disesaikan, biar tidak ada korban-korban selanjutnya dan ada kepastian hukum," harapnya.
Kasubbid Penmas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih membenarkam adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan pelapor pada 4 Desember 2025.
BACA JUGA: GBPH Prabukusumo Bangga, PMI Sleman Telah Jalankan Tugas Secara Total
"Benar ada laporannya saat ini ditangani Ditreskrimum, dalam proses penyelidikan," sebut Verena kepada wartawan.
Diperoleh informasi, perkara tersebut terregister, nomor: LP/B/806/XII/2025/SPKT/POLDA D.I.Yogyakarta, 4 Desember 2025. (Opo/Met)
