Yogyapos.com (SLEMAN) - Yayasan Taman Cipta Karya Nusantara (TCKN) membantah tegas atas tudingan belum menyelesaikan kewajibannya kepada dua kontraktor selaku pelaksana pembangunan Gedung TCKN di Tambakrejo, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
BACa JUGA: SDN Nglarang Juara 1 KU-10 MLSC Yogyakarta Seri 2 2025-2026, KU-12 Diraih SD Muhammadiyah Sapen
Bantahan tersebut disampaikan Advokat Riandy Aryani SH selaku Kuasa Hukum YYCKN dalam jumpa pers di gedung setempat, Selasa (3/2/2026) sore. Hal ini sebagai langkah korektif dan penyeimbang informasi atas pemberitaan di sejumlah media massa yang memuat pernyataan sepihak dan belum mencerminkan keseluruhan fakta secara utuh.
BACa JUGA: Kasat Lantas Polresta Sleman Dicopot Terkait Kasus Hogi, Inilah Sosok Penggantinnya
“Yayasan berkepentingan untuk memastikan bahwa publik memperoleh informasi yang berimbang, objektif, dan bertanggung jawab, terutama menyangkut isu yang sedang menjadi perhatian publik,” ujar Riandy Aryani.
BACA JUGA: TVRI Yogyakarta Gelar 'Bola Gembira' Piala Dunia 2026, Ditandai Kick Off Wabup Sleman
Diungkapkan, pada Februari 2023 Yayasan TCKN menunjuk dua kontraktor melakukan pekerjaan pembangunan gedung dimaksud. Sesuai kontrak kerja, pekerjaan akan diselesaikan setahun kedepan. Tapi sampai waktu ditentukan pengerjaan gedung belum selesai.
BACA JUGA: Polres Bantul Terjunkan 240 Personel untuk Operasi Keselamatan Progo 2026
Kontraktor meminta perpanjangan waktu sampai 2 hingga tiga kali. Perpanjangan waktu ini juga belum menghasilkan pekerjaan sesuai kesepakatan. Oleh karenanya hingga sekarang belum dilakukan serah terima
BACA JUGA: Harlah 100 Tahun, Gus Hilmy: NU Harus Terus Relevan
Riandy juga membantah adanya keterlibatan, persetujuan, ataupun penerimaan komitmen fee dalam bentuk apa pun sebagaimana dinarasikan di ruang publik oleh kuasa hukum kontraktor. Tuduhan dan klaim tersebut tidak pernah menjadi bagian dari kebijakan, keputusan, maupun pengetahuan institusional Yayasan, dan karenanya tidak dapat dibebankan kepada Yayasan secara hukum maupun moral.
BACA JUGA: Danrem 072/Pmk: Jenderal Besar HM Soeharto Tetap Jadi Inspirasi Prajurit
“Permasalahan YTCKN dengan pihak kontraktor saat ini telah masuk dan sedang berjalan dalam proses peradilan di Pengadilan Negeri Sleman. Oleh karenanya, Yayasan memilih untuk menempatkan proses hukum sebagai forum utama dan sah dalam menguji dalil, klaim, maupun tudingan yang berkembang. Yayasan menghormati sepenuhnya kewenangan lembaga peradilan dan menolak segala upaya pembentukan opini publik yang berpotensi mendahului penilaian hakim,” katanya.
BACA JUGA: Hogi, Tiga Hari Bergelang GPS di Kaki dan Harapannya Kini
Yayasan menekankan bahwa langkah-langkah evaluatif telah dilakukan secara profesional dan terukur, termasuk dengan menunjuk tim auditor independen untuk melakukan audit administratif dan teknis atas Gedung Hanoman.
BACA JUGA: Hogi Lepas dari Jerat Hukum, Teguh Sri Rahardjo: Klien Kami Legawa, Tak Tuntut Ganti Rugi
Pelaksanaan audit tersebut mencakup pemeriksaan menyeluruh atas pekerjaan arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP), dan dilakukan untuk memastikan keselamatan bangunan serta perlindungan terhadap kepentingan peserta didik dan masyarakat pengguna fasilitas. Proses audit ini merupakan wujud tanggung jawab Yayasan dan bukan sebagai pengakuan atas dalil atau klaim pihak mana pun.
BACA JUGA: Kejari Sleman Terbitkan SKP2, Hogi Penabrak Dua Penjambret Tak Lagi Tersangka
“Ada seratus temuan yang tak sesuai dengan kontrak,” ujarnya.
Yayasan TCKN menegaskan kembali komitmennya untuk bersikap transparan, akuntabel, dan patuh pada hukum, serta akan terus memfokuskan langkah-langkahnya pada pemenuhan standar keselamatan gedung dan keberlangsungan kegiatan pendidikan dan sosial sebagai kepentingan utama.
BACA JUGA: Permohonan Advokat Alouvie Dikabulkan, PA Sleman Eksekusi Rumah di Maguwoharjo
“Sidang dalam tahap pembuktian. Semua bukti-bukti kami sampaikan di persidangan. Kami (YTCKN, pen) sebenarnya yang malah dirugikan,” ujarnya usai jumpa pers.
BACa JUGA: Keraton Yogya Serahkan Surat Kekancingan, Pembangunan Mapolda DIY Segera Dimulai
Sebelumnya diberitakan Direktur Cabang PT Karya Bumi Indah dan Direktur Utama PT Pranaja Satu Lima selaku kontraktor melalui Kuasa Hukumnya, Armen Dedi SH, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sleman, register perkara Nomor: 201/Pdt.G/2025/Pn.Smn. Tergugat dalam perkara ini Ketua/Pengurus Yayasan TCKN (Tergugat I) dan Owner Representative Yayasan TCKN (Tergugat II).
BACa JUGA: Buku Sejarah Nahdlatul Ulama Gunungkidul Diluncurkan Memperingati Harlah ke-100
Armen Dedi SH dalam jumpa pers tanggal 30 Januari 2026 mengatakan, gugatan diajukan karena kliennya selaku kontraktor Pembangunan Gedung senilai Rp 25 miliar tersebut masih terdapat kekurangan pembayaran, kendati seluruh pekerjaan telah selesai sesuai kontrak.
BACa JUGA: Orasi Budaya Nasir Tamara Tandai Pembukaan Pekan Saptohoedojo
Selain kurang bayar muncul pula dugaan permintaan dan penerimaan commitment fee oleh pihak yang mengatasnamakan Yayasan. Fee ini sebesar 9–12 persen dari nilai proyek atau mencapai lebih dari Rp 3 miliar. (Met)
