Advokat Rizal Bagus Putranto SH Puas Dapat Mendamaikan Dua Pihak Berperkara

share on:
Advokat Rizal Bagus Putranto SH menujukkan surat perdamaian kliennya dan terlapor || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) – Pengadilan adalah benteng terakhir masyarakat memeroleh keadilan. Meski demikian, tak semua persoalan hukum harus diselesaiakan di pengadilan, melainkan bisa diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi hingga memeroleh kesepakatan perdamaian.

BACA JUGA: Tersangka Pemalsu Surat Kekancingan Sultan Ground Ditahan di Mapolda DIY

Prinsip itulah agaknya dipegang oleh Rizal Bagus Putranto SH, Advokat yang berkantor di Jalan Kaliurang KM 6, Caturtunggal, Depok, Sleman. Lebih dari sepuluh tahun menangani perkara-perkara perdata maupun pidana, seringkali berakhir dengan perdamaian.

Terbaru, ia berhasil mendamaikan dua pihak yang berperkara pidana dengan jalan mediasi walau kasus tersebut telah sampai ke tahap pelaporan kepolisian. Kasus yang dimaksud adalah dugaan pemalsuan keterangan dibawah sumpah dilakukan oleh Sdo (42), seorang karyawan swasta di Sleman.

BACA JUGA: Lancar! Eksekusi Lahan dan Bangunan Senilai Rp 2,1 M Tanpa Kehadiran Termohon

Diungkapkan, kliennya berinisial Sdi (41) seorang ibu rumah tangga yang dikaruniai dua anak. Sepeninggalan suaminya, muncul persoalan karena Sdo notabene saudara kandung dari almarhum mengajukan penetapan perwalian atas dua anak pemegang waris itu dengan menggunakan keterangan palsu.

BACA JUGA: Penganiaya Advokat Divonis Percobaan, Hapsari Budi Pangastuti Apresiasi Hakim

Berbekal perwalian tersebut, Sdo kemudian menguasai rumah dan tanah. Bahkan menjual sebagian asset warisan dan menggunakan uang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi dengan alasan sebagai ganti uang pengobatan almarhum. Ia mendaku bahwa dirinyalah yang membiayai pengobatan almarhum selama sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

BACA JUGA: Hakim Tolak Praperadilan, Advokat Aprilia Supaliyanto Kecewa

Advokat Rizal sebagai kuasa hukum Sdi mencium ‘bau tak sedap’ sehingga menelisik kebenaran klaim yang dilakukan Sdo. Hasil telisik dari berbagai saksi maupun surat-surat yang kemudian dirangkum sebagai bahan pelaporan ke kepolisian.

“Bukti-bukti sangat kuat terjadi pemalsuan keterangan yang merugikan klien kami. Saya sangat tergerak medudukkan persoalan yang sesungguhnya agar jangan ada korban. Jalan kekeluargaan dilakukan, tapi saat itu buntu. Sehingga kami melakukan pelaporan ke kepolisian, yakni Polresta Sleman,” ujar Rizal.

BACA JUGA: Kejari Sleman Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kolam Renang Margokaton

“Dari laporan itu, semua pihak telah diperiksa. Diperdiksi terlapor sangat-sangat berpotensi menjadi tersangka,” imbuhnya.

Namun, jelas Rizal, ditengah proses hukum yang tengah ditangani kepolisian Terlapor menyadari kesalahannya, meminta maaf dan bersedia mengembalikan hak-hak kliennya, baik yang sudah atau belum dijual. Semu aitu tertuang dalam surat perdamaian tanggal 7 Juli 2025. Surat perdamaian itu menjadi dasar baginya untuk mencabut laporan. Sehingga pihak kepolisian menerbitkan penghentian proses hukum pada 19 Agustus 2025.

BACA JUGA: Kejari Sleman akan Layangkan Panggilan ke Sri Purnomo Sebagai Tersangka

Rizal mengatakan, kasus perdamaian di tengah proses hukum yang tengah berlangsung merupakan sesuatu yang indah. Bukan saja sanggup mendudukkan persoalan sesungguhnya dan bernilai keadilan, tetapi juga dapat merekatkan kembali hubungan yang telah retak antara kedua belah pihak.

Dalam kontek kasus yang baru saja ditangani itu, Rizal menyatakan sangat bersyukur lantaran secara langsung maupun tidak langsung dapat kembali menciptakan hubungan kekeluargaan. Sisi kemanusiaan dan religiusitas berhasil ditumbuh-pelihara kembali.

BACA JUGA: Unjuk Rasa Ratusan Penambang di BBWSSO Yogyakarta, Sempat Diwarnai Blokade Jalan

“Konsep perdamaian adalah tak boleh ada yang merasa dirugikan. Itu intinya, antara hukum dan nurani menyatu. Saya puas dapat mendamaikan dua pihak yang berperkara,” pungkas Rizal, Advokat dengan seabrek penanganan perkara di wilayah di dalam maupun luar DIY. (Met)


share on: