Yogyapos.com (YOGYA) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY menegaskan akan memfasilitasi para korban dugaan penipuan tes TOEFL mencuat saat sesi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru 2026/2027 di sejumlah sekolah wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Bidang Perencanaan dan Data Disdikpora DIY, Suci Rohmadi, mengatakan pihaknya masih menghimpun informasi dari sekolah-sekolah yang disebut dalam pemberitaan.
BACA JUGA: Digitalisasi dan Standarisasi, Kunci UMKM Sleman Menuju Kelas Dunia
Berdasarkan hasil koordinasi sementara, Disdikpora DIY membenarkan adanya peserta didik yang telah melakukan pembayaran usai mengikuti sosialisasi tersebut. Meski begitu, proses inventarisasi data di lapangan masih terus berjalan.
"Hingga saat ini, kami masih melakukan klarifikasi dan pengumpulan informasi dari sekolah-sekolah yang disebut dalam pemberitaan. Seluruh informasi terkait jumlah pihak yang terdampak maupun nilai kerugian masih dalam proses verifikasi untuk memastikan fakta-faktanya," ujar Suci kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
BACA JUGA: Raudi Akmal Ajukan Praperadilan, Kejari Sleman Beri Jawaban Begini di Persidangan
Salah satu laporan yang telah diterima berasal dari SMA Negeri 9 Yogyakarta. Berdasarkan hasil pendataan sekolah, terdapat 100 peserta didik yang melakukan pembayaran masing-masing sebesar Rp 100.000 setelah mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan Yogyaversity pada Jumat (17/7). Saat ini, para siswa tersebut telah menerima pengembalian dana pada Senin (20/7/2026).
BACA JUGA: PSIM Yogya Pertahankan 4 Pemain Asing, Datangkan Gelandang Polandia Adrian Purzycki
Belakangan diketahui, korban tidak hanya berasal dari SMAN 9 Yogyakarta, tapi juga SMAN 3 Yogyakarta. Selain itu juga dari SMAN 1 Tempel dan SMAN 1 Kretek, dengan jumlah akumulasi korban ratusan siswa.
Disdikpora DIY telah meminta sekolah-sekolah menyampaikan informasi secara terbuka apabila masih terdapat peserta didik maupun orang tua yang merasa dirugikan.
BACA JUGA: TPA Beringharjo Yogyakarta Layani Anak Pedagang Pasar, Raih Dua Penghargaan Nasional
"Kami telah meminta sekolah-sekolah untuk menyampaikan informasi secara terbuka dan melakukan pendataan apabila terdapat peserta didik atau orang tua yang merasa dirugikan," katanya.
Dinas juga siap memfasilitasi koordinasi apabila terdapat pihak yang akan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
BACA JUGA: Korban Tenggelam Sungai Oyo Ditemukan Tak Jauh dari Lokasi Hilang
"Apabila terdapat pihak yang akan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum, Disdikpora DIY siap memfasilitasi koordinasi dan penyediaan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan kami. Namun demikian, kami tetap menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak ingin mendahului hasil penyelidikan yang sedang berjalan," jelas Suci.
BACA JUGA: Delegasi Nanjing Xiaozhuang University Berkunjung ke FK UAJY
Selain melakukan klarifikasi, Disdikpora DIY juga mengevaluasi mekanisme verifikasi terhadap pihak eksternal yang akan melaksanakan kegiatan di sekolah. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan peserta didik sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
BACA JUGA: Truk Tabrak Palang Perlintasan KA Maguwo-Lempuyangan, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Normal
Disdikpora DIY juga menindaklanjuti dugaan pencatutan nama instansi dalam kegiatan tersebut. Suci menegaskan bahwa dinas tidak pernah memberikan penugasan, rekomendasi, maupun kerja sama resmi kepada Yogyaversity.
"Kami memperoleh informasi adanya penyebutan atau penggunaan nama Disdikpora DIY dalam kegiatan tersebut. Disdikpora DIY tidak pernah memberikan penugasan, rekomendasi, maupun kerja sama resmi kepada Yogyaversity. Pencatutan nama Disdikpora DIY dilakukan tanpa izin. Dinas Dikpora DIY sedang menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan perundang-undangan terhadap tindakan tanpa izin tersebut," tegasnya.
BACA JUGA: Pabrik Rokok HS Serap 7.000 Tenaga Kerja, Difabel Ikut Diberi Kesempatan
Ia mengimbau masyarakat maupun satuan pendidikan agar melakukan verifikasi apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Disdikpora DIY dalam menawarkan suatu kegiatan di sekolah. Verifikasi tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan nama instansi sekaligus memperkuat perlindungan peserta didik dalam setiap kegiatan yang melibatkan pihak eksternal. (Jhw)
