Hakim Tolak Praperadilan, Advokat Aprilia Supaliyanto Kecewa

share on:
Advokat senior Aprilia Supaliyanto MS SH || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) – Hakim tungga Pengadilan Negeri (PN) Irma Wahyuningsih SH menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon Arie Kustanto melalui tim kuasa hukumya Aprilia Supaliyanto MS SH, Ailsa Salma Indrasari SH dan Andika SH terhadap Dirreskrimsus Polda DIY, Senin (7/10/2025).

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon menjadi tersangka telah sah karena sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan hukum, sehingga haruslah dilanjutkan tahap berikutnya.

BACA JUGA: Hari Bebas Berkendara: More Than Just A Day, Its A Wake Up Call For Yogya's Soul

Sebelumnya, hakim juga menyatakan Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya, sebaliknya Termohon dapat mempertahankan bantahannya dan disertai dengan bukti-buktinya.                                         

Sidang praperadilan di PN Sleman || YP-Ist

Seperti diketahui praperadilan diajukan oleh Pemohon terhadap Dirreskrimsus Polda DIY terkait Penetapan Tersangka pada penanganan perkara dugaan Tindak Pidana tanpa hak/tanpa izin pencipta atau pentransformasi ciptaan buku elektronik yang berjudul “MUJIZAT PEMULIHAN EKONOMI DIMASA KRISIS” menjadi Audiobook untuk penggunaan secara komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.                           

BACA JUGA: MBG di Ujung Krisis: Dari Janji Gizi hingga Korban Keracunan

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Pemohon Aprilia Supaliyanyo MS SH menyatakan menghormati putusan hakim meskipun disisi lain kecewa. "Saya kecewa sekali, hakim mestinya lebih mendalam dan lebih cermat sehingga kebenaran prosedur substansial akan bisa didapatkan," ungkap Aprilia Sipaliyanto MS SH kepada yogyapos.com, usai sidang.

Sedangkan Heru Nurcahya SH, salah satu tim kuasa termohon mengatakan, Hakim telah tepat memeriksa dan memutuskan permohonan praperadilan karena sesuai degan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: FH UAJY Teken MoU dengan NEUS Filipina, Ini Wujudnya

"Bahwa praperadilan itu menguji formal atas syarat-syarat penetapan tersangka baik cara mendapatkannya termasuk didalamnya apakah alat bukti yang dimaksud sudah sesuai dan relevan dengan pokok perkara aquo jangan sampai terjebak dengan pembuktian dalam pemeriksaan pokok perkara," kata Heru.   (Agn/ Met)


share on: