Penganiaya Advokat Divonis Percobaan, Hapsari Budi Pangastuti Apresiasi Hakim

share on:
Advokat Hapsari Budi Pangastuti langsung memeluk terdakwa yang merangsek ke tubuhnya pasca divonis percobaan oleh majelis hakim PN Bantul, Senin (13/10/2025) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (BANTUL) – Sidang penganiayaan terhadap seorang advokat Heta Okta Silviana SH oleh terdakwa Neni Tri Andreastuti (41) di Pengadilan Negeri Bantul telah berakhir, pada Senin (13/10/2025).

Majelis hakim dalam putusannya yang dibacakan Gatot Raharjo SH menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 KUHP dan menjatuhkan vonis penjara 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.

BACA JUGA: Gus Hilmy: Islam Menjunjung Martabat Disabilitas Psikososial

Menyikapi putusan itu, terdakwa yang didampingi tim pengacaranya dari LKBH Bangkit terdiri Hapsari Budi Pangastuti SH, Aditya Bagaswara SH MH dan Ika Widyaning Prasetyawati SH, menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Silvera Sinthia Dewi SH menyatakan pikir-pikir.

Tim pengacara terdakwa saat membacakan pledoi || YP-Ismet NM Haris

Vonis tersebut langsung disambut ucapan terimakasih terdakwa kepada majelis hakim. “Terimakasih… Saya menerima putusan,” ucap terdakwa sembari menangis menjawab pertanyaan hakim mengenai sikapnya atas putusan tersebut.

BACA JUGA: Dua Pencuri Motor Ditangkap, Hasil Curian Sudah Berpindah Tangan

Usai hakim menutup pesidangan, terdakwa langsung merangsek ke tubuh Koordinator Tim Pengacaranya, Hapsari Budi Pangastuti SH. Adegan saling peluk dan pecah tangis antara terdakwa dan Hapsari pun tak terhindarkan sebagai ungkapan syukur.

Hapsari Budi Pangastuti mengapresiasi putusan hakim, karena menurutnya perbuatan terdakwa merupakan luapan emosi spontan tanpa niat melukai korban yang ketika itu dilihat langsung sedang duduk berhadap di meja Waroeng Steak di Jalan Dongkelan, Bantul.

“Peristiwa pada 29 April siang itu merupakan aksi spontan. Wajar kan, karena kedapatan korban dan Mas Yudha Wibowo yang nota bene suami terdakwa sedang berduaan. Makanya terdakwa atau klien kami naik pitam,” ujar Hapsari kepada yogyapos.com, usai sidang.

BACA JUGA: JCW: Gunakanlah 'Follow The Money' Usut Aliran Dana Dugaan Korupsi

Hapsari juga mengungkapkan pasca peristiwa di waroeng steak, kliennya (terdakwa) sudah menemui korban untuk meminta maaf. Bahkan upaya mediasi juga dilakukan, dimana saat itu korban memunculkan angka Rp 70.000.000, kemudian turun menjadi Rp 50.000.000 agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

Tapi terdakwa tidak sanggup memenuhi angka Rp 50.000.000. Ia hanya sanggup memberi Rp 7.000.000. Sebanyak Rp 5.000.000 sudah ditransfer oleh suaminya ke rekening suami korban. Sedangkan Rp 2.000.000 urung ditransfer karena ternyata proses hukum dilanjutkan.

Terdakwa (duduk membelakangi kamera) beroleh empati dari suami dan tim pengacaranya || YP-Ismet NM Haris

“Itulah faktanya seperti kami ungkapkan di pledoi,” tukas Hapsari.

BACA JUGA: Sidang Penganiayaan Advokat, Ada Perbedaan Keterangan Saksi dan Korban

Di persidangan sebelumnya, korban mengaku pertemuannya dengan Yudha terkait dengan konsultasi. Yudha sebagai klien berkonsultasi mengenai perusahaan tempat dia bekerja dan rencana bercerai dengan istrinya yaitu terdakwa.

Namun di persidangan itu pula Yudha memberi keterangan yang berbeda bahwa dirinya saat itu bukan melakukan pertemuan untuk konsultasi hukum. Melainkan pertemuan sebagaimana biasanya, karena memang sudah cukup lama menjalin affair dengan korban.

“Banyak fakta yang disembunyikan oleh korban. Tapi semua keterangan saksi-saksi kami beberkan di pledoi. Intinya Tingkat emosi klien kami merupakan akibat dari suatu sebab yang menyangkut harga diri,” tandasnya. (Met)


share on: