Lancar! Eksekusi Lahan dan Bangunan Senilai Rp 2,1 M Tanpa Kehadiran Termohon

share on:
Panitera PN Yogyakarta Meilyna Dwijanti (tengah) didampingi Tim Juru Sita PN Yogyakarta dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Dewangga Firdaus Pradipta Suwandi SH (memakai jas) saat memimpin pelaksanaan eksekusi || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYA) - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta berhasil mengeksekusi lahan seluas 810 M2 berikut bangunan di Jalan Purbayan No. 89 Kotagede, Yogyakarta, Kamis (16/10/2025).

BACA JUGA: Unjuk Rasa Ratusan Penambang di BBWSSO Yogyakarta, Sempat Diwarnai Blokade Jalan

Sebelum eksekusi, Panitera dan Tim Juru Sita PN Yogyakarta menyatakan bahwa eksekusi dilakukan telah sesuai dengan perintah dan surat tugas dari Ketua PN. Eksekusi berdasarkan Surat Ketua PN Yogyakarta Nomor 248/KPN.W.13.U1/HK.2.4/X/2025 perihal pemberitahuan pelaksanaan eksekusi perkara perdata No.14/Pdt.Eks.RL/2025/PN Yyk. 

Jalannya eksekusi mendapatkan pengamanan ratusan aparat keamanan terdiri Polri, TNI dan dinas terkait. Setelah dilakukan pembacaan perintah eksekusi, seluruh barang-barang yang ada di dalam bangunan dikeluarkan.

BACA JUGA: Aliansi Mahasiswa Beri Masukan ke DPR Soal RKUHAP dan Program Strategis Pemerintah

“Kita melaksanakan perintah dan surat tugas dari Ketua PN Yogyakarta untuk melaksanakan eksekusi pengosongan risalah lelang 978/42/2023,” kata Panitera PN Yogyakarta Meilyna Dwijanti.

Meiyna menjelaskan sebelumnya telah melakukan tahapan dari KPKNL, pemanggilan, Aanmaning/teguran, hingga sita eksekusi. Atok Sugiharto sebagai pemohon eksekusi, melawan Effi Idawati sebagai termohon eksekusi.

BACA JUGA: Terduga Pembacok Driver Ojol Diamankan di Mapolres Bantul

"Telah dilakukan aanmaningpertama pada 28 Agustus 2025, termohon eksekusi tidak hadir, kuasa pemohon eksekusi dan prinsipal pemohon eksekusi tidak hadir. Berita aanmaning kedua pada 4 September 2025, kuasa pemohon eksekusi  hadir bersama prinsipal Atok Sugiharto, termohon eksekusi tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patuh dan sah,"sebutnya.

BACA JUGA: Penganiaya Advokat Divonis Percobaan, Hapsari Budi Pangastuti Apresiasi Hakim

Sementara itu, pemohon eksekusi Atok Sugiharto melalui Kuasa Hukumnya, Dewangga Firdaus Pradipta Suwandi SH menyatakan proses pelelangan ini berdasarkan putusan pailit Nomor 4/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN.Smg Jo. Nomor 44/Pdt.Sus-PKPU/2021/Pn.Smg tanggal 14 Februari 2022.

Sejumlah barang-barang yang dikeluarkan dari bangunan || YP-Eko Purwono

"Sebelumnya proses pelelangan ini telah diumumkan oleh penjual melalui Surat Kabar Harian pada 8 Desember 2023, klien kami sebagai pembeli lelang," ujar Angga didampingi Rizqia Meris Tsaqiila SH dan Tomy Hari Saputra SH.

BACA JUGA: Advokat Legist Law Firm Sukses Selamatkan Sertipikat Tanah Klien

Diungkapkan, mengenai uraian barang, harga penawaran, dan nama serta alamat penawar tertinggi harga lelang sebesar Rp 2.176.000.000.

"Keadaan sekarang Sertifikat Hak Milik sudah balik nama atas nama klien kami, Atok Sugiharto," ungkapnya.

Meski kliennya dinyatakan sebagai pemenang lelang, namun lahan tersebut tidak diserahkan secara sukarela oleh pemilik sebelumnya, yakni Effi Idawati. Pihaknya telah melayangkan surat pengosongan lahan pada 22 Januari 2025 dan surat kedua pada 1 Februari 2025, hingga dilayangkan somasi pada 12 Februari 2025.

BACA JUGA: Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Manajer Keuangan Ditahan

"Sudah diingatkan baik-baik dan somasi, termasuk proses eksekusi di pengadilan tetap tidak dilaksanakan secara sukarela, maka kami mengajukan permohonan pengosongan lahan ke PN Yogyakarta," sambungnya.

Atok Sugiharto menyatakan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta dan semua pihak yang membantu proses eksekusi sehingga pihaknya resmi menjadi pemilik sah berdasarkan dokumen lelang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

BACA JUGA: Pemkab Sleman-Kantor Imigrasi DIY Kerjasama Kemitraan Strategis

"Bangunan tersebut nantinya akan kami gunakan untuk usaha multi souvenir," tutur Atok.

Sementara itu, termohon eksekusi Effi Idawati tidak tampak hadir di lokasi. (Opo)

 

 

 

 

 

 


share on: