Tersangka Pemalsu Surat Kekancingan Sultan Ground Ditahan di Mapolda DIY

share on:
Tersangka dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025) || YP-Ist

Yogyapos.com (SLEMAN) - Polda DIY meringkus dan menahan seorang pria berinisial TPS alias KRT WD (60), terduga pelaku pemalsuan surat izin pemanfaatan/kekancingan tanah Sultan Ground.

"Pelaku atau tersangka KRT WD merupakan warga Kemantren atau Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, sudah dilakukan penahanan,"ujar Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko didampingi Kabid Humas Kombes Ihsan dalam konferensi pers di Polda DIY, Kamis (16/10/2025).

BACA JUGA: Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Manajer Keuangan Ditahan

Tri Panungko mengungkapkan, tersangka mengaku sebagai keturunan Sri Sultan HB VII. Lalu membuat surat kekancingan palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri pada Juni 2023 yang diberikan kepada korban. Tanah tersebut oleh pelapor didirikan bangunan 3 lantai untuk kafe dan restoran. Obyek tanah tersebut tercatat bagian dari SHM Nomor : XXXXX/Ngestirejo, SU tanggal XX/XX/2016 Nomor XXXXX/Ngestiharjo/2016, seluas 104.600 m2 atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat tertanggal 16 Agustus 2017.

BACA JUGA: Lancar! Eksekusi Lahan dan Bangunan Senilai Rp 2,1 M Tanpa Kehadiran Termohon

"Nomor Surat Kekancingan : XX/GNKD/TP.TT.GRM.M/XX-XX-2023 atas nama pelapor berupa obyek tanah seluas 60 M2, terletak di Kapanewon Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul," ungkapnya.

Kombes Ihsan (kiri) bersama menunjukkan Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko menunjukkan surat kekancingan yang diduga palsu || YP-Ist

Dalam kasus ini korban mengalami kerugian uang senilai Rp10 juta, sebagai biaya pengurusan surat kekancingan, yang ternyata ilegal

BACA JUGA: Terduga Pembacok Driver Ojol Diamankan di Mapolres Bantul

"Selain kerugian Rp 10 juta, korban juga sudah terlanjur mendirikan bangunan di lokasi senilai kurang lebih Rp 900 juta," sebutnya

"Jadi kerugian awal terkait dengan kekancingan yang palsu ini ada Rp10 juta tetapi korban ini juga sudah membangun berupa bangunan sipil atau konstruksi yang ada di lokasi itu sudah hampir Rp900 juta karena sudah berdiri bangunan tiga lantai," terang Panungko. 

Dijelaskan, secara dasar hukum tanah bahwa sertipikat yang diterbitkan oleh BPN adalah atas nama Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. Sementara pemanfaatan tanah tersebut dikelola oleh kawedanan panitikismo.

BACA JUGA: Penganiaya Advokat Divonis Percobaan, Hapsari Budi Pangastuti Apresiasi Hakim

"Pelaku ini tidak termasuk di dalam kawedanan panitikismo yang berhak untuk memanfaatkan atau mengelola tanah-tanah Kasultanan,"ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. (Opo)

 

 

 

 

 

 

 


share on: