Vonis 'Anjlok' Kasus Penipuan Penjualan Rumah, Jaksa dan Kuasa Hukum Bersikap Pikir-pikir

share on:
Suasana usai sidang paembacaan putusan kasus penipuan, di PN Sleman, Rabu (24/12/2025) || YP-Agung DP     

Yogyapos.com (SLEMAN) – Vera W (50) terdaakwa penipuan penjualan rumah kavling, akhirnya divonis penjara 20 bulan oleh majelis hakim diketuai Agung Nugroho dalam sidang di PN Sleman, Rabu (24/12/2025).

BACA JUGA: 'Jogja Hanyengkuyung Sumatra' Berlangsung Sukses, Pentas Belum Berakhir Donasi Tembus Rp 836 Juta

Seperti sebelumnya, terdakwa tidak dihadirkan langsung ke persidangan melainkan mengikuti melalui jejaring dari dalam Lapas Wanita Wonosari. Sedangkan tim kuasa hukumnya terdiri Sudi Subakah SH MH (Advokat mantan Hakim Adhoc, red), Mangasi Pardomuan Sianturi SH, Hartanto SH dan Agustinus Yuli Haryanto SH, mengikuti sidang pembacaan putusan itu secara langsung di ruang sidang.

BACA JUGA: Seorang Pengembang Dituntut 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Vonis NO atau Hukuman Ringan

Majelis hakim dalam amar putusannya menegaskan melakukan penipuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum. Dalam kasus ini korban Eva Puji Asdianti menederita kerugian Rp 1.060.000.000.

BACA JUGA: Ribuan Pelayat Iringi Pemakaman Ustad Jazir, Salim A Fillah: Almarhum Tinggalkan Jejak Peradaban

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP. Sehingga oleh karenanya dipidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dikurangi masa tahanan yang telahdijalaninya” tegas hakim diujung putusannya.

Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan antara lain terdakwa pernah dihukum. Sedangkan yang meringankan karena terdakwa mengakui pebuatannya dan menyatakan menyesal.

BACA JUGA: Polemik Penamaan Jembatan Kabanaran, Ini Penegasan Bupati

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari permohonan Jaksa Penuntut Umum Bambang Prasetiyo SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 3,5 tahun (42 bulan).

Advokat Sudi Subakah SH, Hartanto SH dan MP Sianturi SH. Mereka Tiga dari empat personel Kuasa Hukum Terdakwa || YP-Agung DP

Merespon putusan, jaksa maupun kuasa menyatakan pikir-pikir, demikian pula terdakwa melalui tim kuasa hukumnya bersikap sama: pikir-pikir. “Baik Yang Mulia, kami juga pikir-pikir,” tukas Hartanto SH kepada majelis hakim.

BACA JUGA: Harga Ikan di Pantai Depok Mulai Naik, Ini Rinciannya

Sementara itu usai sidang, Advokat MP Sianturi SH selaku salah satu tim kuasa hukum terdakwa mengatakan menghormati putusan hakim. Meski demikian, pihaknya bersikap pikir-pikir atas putusan itu lantaran dalam rangkaian kasus itu terdakwa tidak berdiri sendiri. Ia hanya tenaga memasarkan kavling rumah yang diberi kuasa dari pemilik tanah yaitu Tuti Kuswanti.

BACA JUGA: Pak Hakim Yanto Mainkan Lakon 'Pandu Swargo' Dihadiri Kapolri, Danrem dan Titiek Soeharto

“Jadi, klien kami (terdakwa, red) boleh dibilang pula sebagai korban. Dia hanya menjualkan rumah kavling. Tapi malangnya, dia menjadi terdakwa tunggal. Semua sudah pernah kami tuangkan dalam pledoi. Itulah yang menyebabkan kami juga menyatakan pikir-pikir atas putusan itu,” ujarnya.  

BACA JUGA: Polda DIY Siap Sambut Nataru, Gelar Pasukan Operasi Lilin Progo Dilakukan Lintas Sektoral

Diketahui, kasus dugaan penipuan ini terjadi antara 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024. Bermula saksi Noor Hasanah dan Eva Puji Asdianti sedang mencari lokasi untuk rumah tinggal. Ketika itu terdakwa mengatakan sebagai pengembang Perumahan Grand Surya Kalasan yang mendapat surat kuasa dari pemilik tanah yang bernama Tuti Kuswanti.

BACA JUGA: BNN Ungkap 25 Kasus, Sebagian Besar Transaksi Narkoba Dilakukan via Medsos

Untuk meyakinkan saksi, terdakwa juga menunjukkan Surat Kuasa Pengelolan an Nomor: 02/09.21/MNJ.VWN.              Selanjutnya terdakwa menawarkan kepada Noor Hasanah dan Eva Puji Asdianti berupa kavling 3 di Perumahan Grand Surya berupa tanah sudah ada bangunan dengan harga Rp 650.000.000.

BACA JUGA: Peroleh Penghargaan Wonder Mom Award 2025, Ini Komentar Meutya Hafid

Dijanjikannya bahwa setelah pelunasan akan diterbitkan sertifikat atas nama pembeli. Selain itu juga dijanjikan sertifikat kepemilikan setelah pembayaran lunas dengan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama saksi Eva Puji Asdianti selaku pembeli, dalam jangka waktu 1 tahun sejak pelunasan pembayaran kavling 3 tersebut.

BACA JUGA: RSUD Panembahan Senopati Tetap Lakukan Pelayanan Kesehatan Selama Libur Nataru

Namun meski pun pembayaran telah lunas, janji terdakwaa menerbitkan SHM tak kunjung terwujud hingga kasus ini bergulir ke pengadilan. (Agn/Met)


share on: