LKBH Bangkit Edukasi Warga Sleman soal Bahaya Pil Koplo dan Penyalahgunaan Sajam

share on:
LKBH Bangkit Yogyakarta menggelar penyuluhan dan konsultasi hukum di Kalurahan Margoagung, Seyegan, Sleman, Kamis (23/7/2026) || YP-Jauh Hari

Yogyapos.com (SLEMAN) – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Bangkit Yogyakarta menggelar penyuluhan dan konsultasi hukum di Kalurahan Margoagung, Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait bahaya penyalahgunaan pil koplo dan kepemilikan senjata tajam yang kerap melibatkan remaja. 

BACA JUGA: Viral! Pencuri Tabung Gas di Dlingo Dikejar Warga Hingga Giwangan, Kini Masih Diburu

Penyuluhan mengusung tema ‘Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Bahaya Sajam dan Pil Koplo dalam Perspektif Hukum’. Kegiatan ini diikuti lurah, perangkat kalurahan, para dukuh, Karang Taruna, hingga puluhan mahasiswa magang dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. 

Direktur LKBH Bangkit, Hapsari Budi Pangastuti SH MH, mengatakan penyuluhan merupakan program yang dijalankan bersama Kemenkum DIY sebagai upaya memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Menurutnya, tema tersebut dipilih karena kasus penyalahgunaan obat-obatan dan tindak kejahatan jalanan yang melibatkan anak di bawah umur masih menjadi perhatian.

BACA JUGA: Pria di Bantul Nekat Bakar Rumah Orang Tuannya, Bhabinkamtibmas Terluka Saat Padamkan Api

"Ketika kami berkoordinasi dengan pihak Kalurahan Margoagung, memang saat ini sedang marak kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur, seperti kejahatan jalanan dan penyalahgunaan pil koplo. Karena itu kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penanganan maupun konsekuensi hukumnya," ujar Hapsari kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

BACA JUGA: Raudi Akmal Ajukan Praperadilan, Kejari Sleman Beri Jawaban Begini di Persidangan

Ia menegaskan anggapan bahwa anak di bawah umur tidak akan mendapatkan konsekuensi hukum merupakan pemahaman yang keliru. Menurutnya, meski tidak selalu diproses seperti pelaku dewasa, anak yang melakukan tindak pidana tetap akan menjalani pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Pemkab Sleman Berikan Bantuan Jaminan Ketenagakerjaan Relawan Bencana

"Kami ingin menegaskan bahwa anak di bawah umur tetap memiliki konsekuensi hukum. Harapannya masyarakat semakin memahami aturan sehingga pelanggaran hukum bisa ditekan," katanya. 

Sementara itu, Dewan Pembina sekaligus Pendiri LKBH Bangkit, Ade Dwi Fahruli SH MH, mengungkapkan berdasarkan pengalaman lembaganya menangani berbagai perkara, banyak pelaku kejahatan jalanan usia SMP hingga SMA diketahui mengonsumsi pil koplo sebelum melakukan aksinya.

BACA JUGA: Jelang Vonis Kasus Dugaan Sodomi Anak, Keluarga Korban Surati Presiden Prabowo

Ia juga meluruskan penggunaan istilah ‘klitih’. Menurutnya, istilah tersebut dalam bahasa Jawa memiliki makna positif, sedangkan tindakan kriminal yang selama ini dikenal masyarakat lebih tepat disebut sebagai kejahatan jalanan.

"Rata-rata perkara yang kami tangani melibatkan anak usia sekolah yang mengonsumsi pil koplo dan membawa senjata tajam. Banyak yang beralasan membawa sajam untuk berjaga-jaga agar tidak menjadi korban, padahal justru mereka yang melakukan kejahatan jalanan," ungkap Adit. 

BACA JUGA: Bantul Creative Expo 2026 Digelar di Halaman Parkir SSA, 1-9 Agustus 2026

Adit berharap penyuluhan hukum dapat meningkatkan peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari. Dengan demikian, generasi muda di Yogyakarta diharapkan semakin memahami hukum dan menjauhi penyalahgunaan obat-obatan maupun kepemilikan senjata tajam.

BACA JUGA: Bantu Petani Kopeng, Takmir Masjid NHK Borong 210 Kg Sawi Sendok

Di sisi lain, Lurah Margoagung Djarwo Suharto menyambut baik penyelenggaraan penyuluhan tersebut. Menurutnya, edukasi hukum penting diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat agar penyalahgunaan obat terlarang maupun tindak pelanggaran hukum dapat dicegah sejak dini.

“Pertemuan kali ini bermanfaat untuk kita semua. Konsepnya di sini adalah memberi pencerahan terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ucapnya.

BACA JUGA: Video Rekayasa AI Catut Sri Sultan HB X, Ini Penjelasan Pemda DIY

Kegiatan tersebut juga melibatkan 22 mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga yang sedang menjalani magang di LKBH Bangkit. Mereka turut mendampingi jalannya penyuluhan sebagai bagian dari pembelajaran sekaligus pengabdian kepada masyarakat.

BACA JUGA: PSIM Yogya Pertahankan 4 Pemain Asing, Datangkan Gelandang Polandia Adrian Purzycki

“Harapannya output daripada kegiatan ini, harapannya masyarakat dapat memahami dengan baik dan menaati aturan yang ada,” kata Perwakilan Himpunan Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Sunan Kalijaga, Ni Mahendra Surya Pratama. (Jhw)

 


share on: