Seorang Pengembang Dituntut 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Vonis NO atau Hukuman Ringan

share on:
Mangasi P Sianturi SH dan Agus Yuliharyanto SH sidang di PN Sleman, Kamis (18/12/2025) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) – Seorang pengembang perumahan, VW (50) meminta kepada majelis hakim untuk membebaskihan dirinya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas tuduhan penipuan senilai Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Sri Purnomo akan Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum: Ini Soal Debat Penafsiran Kebijakan

Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukumnya terdiri Agustinus Yuliharyanto SH, Mangasi Pardomuan Sianturi SH, Sudi Subakah SH dan Hartanto SH, melalui pledoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (18/12/2025).

Dalam sidang sepekan sebelumnya, terdawa perempuan asal Pati-Jawa Tengah yang mengikuti jalannya persidangan dari dalam Lapas Wanita, itu dituntut hukuman penjara 3,5 tahun oleh jaksa penuntut umu karena perbuatannya terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP.

BACA JUGA: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tangkap Ratusan Imigran Gelap

Diuraikan jaksa, rangkaian kasus ini berlangsung pada 18 Oktober 2021 hingga 23 Agustus 2024. Terdakwa sebagai pengembang menawarkan kavling tanah yang sudah ada bangunan rumahnya kepada korban Eva Puji Asdianti dan Noor Hasanah, di Grand Surya Kalasan, Purwomartani, Kalasan, Sleman.

BACA JUGA: Pengeroyokan di Sutopadan, Tim Hukum: Terdakwa Tak Mutlak Penyebab Kematian Korban

Disepakati harga kedua kavling tersebut masing-masing Rp 650.000.000 dan 350.000.000. Sesuai janji mereka kemudian melakukan perikatan jual belu (PJB) di Notaris, sedangkan Akte Jual Beli (AJB) akan diurus kemudian pada saat pelunasan.

Dua dari anggota tim kuasa hukum terdakwa, Mangasi P Sianturi SH (kanan) dan Agustinus Yuliharyanto SH membacakan pledoi dalam sidang di PN Sleman, Kamis (18/12/2025) || YP-Ismet NM Haris 

Namun, meskipun pembayaran telah lunas, AJB dan surat Hak Milik (SHM) tak kunjung diserahkan kepada korban dengan alasan sedang diproses. Belakangan diketahui SHM itu tak bias terbit karena status tanah bukan milik terdakwa melainkan milik Tuti Kuswanti.

BACA JUGA: 1.200 Karyawan PT Mitra Adi Jaya Terima BLT dari Dana Cukai Tembako

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bernadeta FB Sianturi SH memohon kepada majelis hakim diketuai Agung Nugroho SH untuk menyatakan tidak diterima dakwaan dan tuntutan (NO/Niet Ontvankelijke) jaksa, karena kasus tersebut merupakan hubungan keperdataan.

BACA JUGA: Letkol Arh Reindi Jabat Dandim Sleman, Letkol Inf Alfian Dandim Gunungkidul

“Ya kami di persidangan tadi memohon majelis hakim agar tidak menerima dakwaan dan tuntutan jaksa. Ini masuk ranah pidana. Atau setidaknya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa,” harap Mangasi P Sianturi SH kepada yogyapos.com usai sidang.

Mangasi mengatakan, terdakwa sebenarnya sudah berusaha melakukan pengurusan namun belum berhasil karena ia sebagai pengelola tanah. Sejauh ini sudah masih gagal menemui pemilik SHM. Disisi lain dua kavling tanah berikut bangunan itu de facto sudah ditempati anak korban.

BACA JUGA: Gubernur Sri Sultan HB X: Puncak Peringatan Hari Ibu Bukan Romantisme

“Klien kami (terdakwa,red) menjadi terdakwa tunggal, padahal jika itu disebut suatu kesalahan atau tindak pidana maka kesalahannya tidak berdiri sendiri,” tandasnya.

Menurutnya, hal permohonan tersebut sangat layak menjadi bahan pertimbangan hakim. Apalagi terdakwa sopan dan kooperatif tak berbelit-belit selama menjalani persidangan. Ia juga memiliki tanggungan anak yang masih berumur 9 tahun. (Met)


share on: