Masyarakat Minang di Yogyakarta Laporkan Abu Janda ke Polda

share on:
Belasan pengurus IMBY usai melaporkan Abu Janda, di Mapolda DIY, Jumat (29/5/2026) || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) – Gelombang aksi melaporkan ke Kepolisian terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait dengan pernyataannya yang diduga menghina masyarakat Minangkabau merembet ke daerah.Salah satunya pengurus Ikatan Keluarga Minangkabau Yogyakarta (IKBMY), Jumat (29/5/2026), resmi melakukan pelaporan ke Polda DIY.

BACA JUGA: Siapa Tersangka Dugaan Penyelewengan TKD Condongcatur, Ini Jawaban Kejati DIY

“Kami mewakili Ikatan Keluarga Minangkabau yang ada di Yogyakarta hari ini kami datang ke Polda DIY (Ditreskrimsus) melaporkan postingan Permadi Arya alias Abu Janda yang sangat menghina masyarakat Minang  atau Sumatera Barat yang ada di Yogyakarta,” ucap Ketua IKBMY H Gusremon SH bersama belasan anggota pengurus dan didampingi Kuasa Hukumnya, Armen Dedi SH.

BACa JUGA: Danrem Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono Sholat Ied di Lapangan Yonif 403/WP, Khotib KH Muhlisun

Gusremon antara lain mengungkapkan bahwa statemen ‘bar-bar’ sebagaimana disampaikan Abu Janda berkonotasi negatif, sangat menghina dan merendahkan martabat masyarakat Minang

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Kredit BUKP Rp 2,1 M, Polresta Sleman Tetapkan 3 Tersangka

“Ini cara kami masyarakat Minang yang tidak emosional tetapi datang ke penegak hukum agar bisa kepada penegak hukum menindak lanjutinya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

Kuasa Hukum pelapor Advokat  Armen Dedi SH dan Ketua IMBY H Gusremon SH (tengah) || YP-Ismet NM Haris

Ia juga mengajak seluruh warga Minang di daerah lain untuk bersama-sama melaporkan Abu Janda ke kepolisian, biar proses hukumnya berjalan. Sebab apa yang dilakukan Abu Janda bukan saja menghina pribadi tetapi juga suku dan ras.

BACA JUGA: Dua Pengelola Pijat Spa di Jalan Magelang Diadili

Sedangkan Armen Dedi SH sangat berharap laporan tersebut dapat segera diproses secara transparan penyidik. Ia menilai penanganan cepat diperlukan agar situasi di tengah masyarakat kondusif.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Terdakwa Pemalsuan Merek Minta Kliennya Dibebaskan, Ini Alasannya

“Kami meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini agar masyarakat Minangkabau, khususnya di Yogyakarta, merasa tenang dan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri,” ujarnya, seraya menunjukkan surat bukti lapor bernomor: STPL/B/343/V/2026/SPKT/Polda DI.Yogyakarta.

BACA JUGA: Lurah Karangtalun Berharap Bendungan Ancol Segera Dibuka Untuk Destinasi Wisata

Dalam laporan dimaksud, Abu Janda dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA: Kantah dan BNNK Kabupaten Sleman Satu Tekad, Bersama Memerangi Narkoba

Tiga hari sebelumnya atau Senin 26 Mei 2026, laporan senada juga dilakukan DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) ke Mabes Polri. Namun Abu Janda mengelak, tidak melakukan penghinaan terhadap masyarakat Sumbar. “Saya tidak pernah mengatakan masyarakat Sumbar barbar. Yang saya katakan di video adalah 'Yang ada bar-barnya, banyak orang barbar', itupun sambil bercanda," kata Abu Janda seperti dilansir dari Kumparan, pada 29 Mei 2026 pukul 20.03. (Met)


share on: