Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dalam perkara yang dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, di Halaman Belakang Kantor Kejari Sleman, Rabu (7/6/2026).
BACA JUGA: Kedatangan Perdana Debarkasi Jakarta, 391 Jemaah Kloter JKG-01 Tiba di Tanah Air
Kasi Intel Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara sudah inkrah tahun 2025 dan 2026 dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
BACA JUGA: Gubrak! Lurah Condongcatur Resmi Tersangka Korupsi, Polda DIY: Kerugian Negara Rp 1 M
Selain itu juga ada 11 perkara Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Sedangkan untuk tindak pidana khusus berupa 1.500 buah tas laptop hasil korupsi pengadaan Diklat atas nama Bondan Suparno.
Sejumlah BB yang dimusnahkan || YP-Agung DP
"Perkara Bondan Suparno dinyatakan inkrah setelah ada kasasi dari Makamah Agung tahun 2026 lalu," jelasnya.
BACA JUGA: Masyarakat Minang di Yogyakarta Laporkan Abu Janda ke Polda
Lebih lanjut menurutnya, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan sudah merupakan agenda rutin menyelesaikan perkara dan penyelesaian perkara tidak hanya cukup dengan hanya terpidana menjalankan vonis pidana badan, namun juga terkait dengan barang bukti.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Prioritaskan Infrastruktur, Pemerataan Ekonomi Bergeser ke Barat
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri, tembakau gorila/tembakau sintetis ganja 220,53 gram, obat-obatan terlarang 8.067 1/2 gram, shabu 48 gram, miras 124 botol, 1 handphone, 4 Unit air gun, 3 sajam, 1?500 tas dan 4 helm. (Agn)
