Siapa Tersangka Dugaan Penyelewengan TKD Condongcatur, Ini Jawaban Kejati DIY

share on:
Kasi Penerangan Hukum Penkum Kejati DIY), Langgeng Prabowo menyampaikan keterangan di ruang kerjanya, Jumat (29/5/2026) || YP-Eko Purwono

Yogyapos.com (YOGYA) - Kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Sleman, telah naik ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan selesai.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi Kredit BUKP Rp 2,1 M, Polresta Sleman Tetapkan 3 Tersangka

"Ini kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2026, masih penyidikan umum," kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), Langgeng Prabowo SH MH, Jumat (29/5/2026).

BACA JUGA: Di Arafah, Menhaj Tegaskan Haji 2026 Jadi Tonggak Baru Pelayanan Jemaah Indonesia

Langgeng Prabowo mengungkapkan, penyidik telah menemukan indikasi kuat tindak pidana setelah dilakukan pemeriksaan intensif didukung keterangan saksi-saksi, dokumen, dan potensi kerugian negara.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Terdakwa Pemalsuan Merek Minta Kliennya Dibebaskan, Ini Alasannya

"Penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi, termasuk dari unsur perangkat kalurahan. Juga ada 3 orang ahli, terdiri ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara,"jelasnya.

BACA JUGA: Dua Pengelola Pijat Spa di Jalan Magelang Diadili

Dugaan korupsi ini dilakukan pada TKD Persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Condongcatur, berlangsung dari tahun 2016 hingga 2025. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY ditemukan kerugian negara senilai Rp 4 miliar.

BACA JUGA: Slemania, Karnaval dan Multitude

Saat ini sedang tahap pendalaman materi dan meminta keterangan dari para saksi. “Tinggal penetapan tersangka dalam waktu dekat," tandasnya. (Opo)

 


share on: