Yogyapos.com (SLEMAN) - Polda DIY menetapkan Lurah Condongcatur, inisial RCS dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Padukuhan Gandok, Condongcatur, Depok, Sleman. Ditemukan nilai kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu, Senator Gus Hilmy: Perlu ada Perspektif Daerah
"Tersangkanya sendiri adalah dari pihak Lurah Condongcatur itu sendiri," ujar Kombes Pol Ihsan kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).
BACA JUGA: Garjas Periodik I 2026 di Lapangan Sapta Marga Yonif 403/WP
Dijelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan diterbitkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, dengan nominal kerugian negara senilai Rp 1 miliar. "Dari hasil audit BPKP Perwakilan DIY ditemukan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar," jelasnya.
BACA JUGA: Kedatangan Perdana Debarkasi Jakarta, 391 Jemaah Kloter JKG-01 Tiba di Tanah Air
Duduk perkara ini terkait obyek TKD di wilayah Padukuhan Gandok, yang disewakan tanpa izin dari Gubernur DIY. "Ini (TKD) yang disewakan kepada 17 penyewa dan penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY," ungkapnya.
BACA JUGA: Kolaborasi Ansor, Pemkab dan Baznas Bantul Gulirkan Program Bedah Rumah
Terkait belum adanya penahanan tersangka, ia mengaku bahwa proses penanganan terus bergulir dan akan mempertimbangkan sikap kooperatif tersangka, untuk segera dilakukan penahanan.
BACA JUGA: Masyarakat Minang di Yogyakarta Laporkan Abu Janda ke Polda
"Penetapan tersangkanya juga baru bulan ini. Secepatnya nanti setelah itu kita lakukan pemanggilan lagi,"sambungnya.
Sementara itu, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan apapun, saat beberapa wartawan mencoba menghubungi melalui ponsel. (Opo)
