Yogyapos.com (YOGYA) – Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit fiktif pada salah satu Bank BUMN Unit Banguntapan Branch Office Adisucipto Yogyakarta senilai Rp 3,3 miliar.
BACA JUGA: Tersangka Pembunuhan di Wirobrajan Dijerat Pasal Berlapis
Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto mengatakan, tiga pria tersangka yaitu berinisial PAW selaku pegawai Bank periode 2021-2023, SNSN pegawai periode 2023-2024 dan SAPM selaku agen mitra UMI. Ketiganya langsung dijebloskan di Lapas Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.
BACA JUGA: Ibu Muda 'Bobol' BMT Projo Artha Sejahtera Ratusan Juta, Begini Modusnya
"Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif jenis KUR, Kupedes dan Kupra) pada salah satu Bank BUMN Unit Banguntapan Branch Office Adisucipto Yogyakarta periode tahun 2020 hingga 2024," kata Bagus Kurnianto didampingi Herwatan di Kantor Kejati DIY, Kamis (4/12/2025).
BACA JUGA: Lakalantas Maut BMW Kontra Vario di Sleman, Terdakwa Divonis 14 Bulan
Penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Penyidik juga telah meminta keterangan terhadap 19 orang saksi, 3 orang ahli yakni ahli Hukum Pidana, Ahli Keuangan Negara dan Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Termasuk menyita 157 dokumen.
BACA JUGA: JCW Kirim Surat ke Kejagung , Minta Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
"Penyidik juga telah memperoleh alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud dengan total kerugian mencapai Rp 3.390.613.045," urainya.
BACA JUGA: Mantan Jogoboyo Maguwoharjo Ajukan Banding, Ini Alasannya
Modus yang dilakukan ketiganya, awalnya tersangka SAPM bergerak mencari dan nasabah untuk melakukan pinjaman KUR, Kupra dan Kupedes, dengan meminjam KTP, KK dan mencarikan Surat Keterangan Usaha yang terindikasi fiktif.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bandwidth Sleman Memohon Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Lantas dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada PAW untuk dilakukan proses kredit, diketahui PAW dan SNSN. Lalu diproses verifikasi lapangan dan wawancara didampingi serta diarahkan. Selanjutnya setelah kredit tersebut disetujui dan masuk ke rekening masing-masing nasabah dan tersangka SAРМ membantu para nasabah membuat mobil banking kemudian dengan mobil banking. Akal-akalan ini terkuak setelah ditemukan angka NPL (Non Performing Loan) yakni rasio antara kredit bermasalah dengan total pinjaman yang disalurkan bank.
BACa JUGA: Dokter Gadungan Didakwa Menipu Hingga Setengah Miliar Lebih
"Dengan mobil bangking tersebut dana kredit dipindahkan ke rekening sesuai kemauan dari tersangka SAPM, selanjutnya uang tersebut digunakan untuk kepentingan tersangka," ungkapnya.
BACA JUGA: Green Jobs Diharapkan Mampu Jadi Alternatif Solusi Kerusakan Lingkungan
Ketiganya dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA: BPBD Bantul Berpotensi Perpanjang Masa Tanggap Darurat Tanah Amblas di Srikeminut
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tandasnya. (Opo)
