Yogyapos.com (YOGYA) - Terdakwa kasus dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Edi Suharjono SH, resmi mengajukan banding.
Upaya tersebut dilakukan melalui tim kuasa hukumnya Dr Muhammad Zaki Mubarrak SH ST MH, Indra Wicaksono SH MH, Sulthon Setyagama Iskandar SH MH dan Mashudi SH.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bandwidth Sleman Memohon Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, terdakwa mantan Jogoboyo Kalurahan Maguwoharjo ini divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000 serta uang pengganti sebesar Rp 180.400.000. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta, pada 5 November tahun 2025. Sedangkan salinan putusan diberikan kepada kuasa hukum pada 14 November tahun 2025 pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA: Dokter Gadungan Didakwa Menipu Hingga Setengah Miliar Lebih
“Terhadap vonis tersebut, kami sudah mengajukan banding setelah melakukan musyawarah keluarga terdakwa,” ujar Korrdinator Tim Kuasa hukum Dr Muhammad Zaki Mubarrak SH ST MH, Selasa (2/12/2025).
BACA JUGA: Marak Sengketa Tanah, PKHPKP Ingatkan Pemerintah Membentuk Pengadilan Pertahanan
Zaki mengatakan, terdakwa tidak pernah punya niat jahat (mens rea) dalam mengelola TKD sebagaimana fakta persidangan. Tidak ada zona abu-abu (persekongkolan jahat – meeting of mind) antara dia dan penyewa. “Nyatanya si penyewa tidak ada satupun yang menjadi tersangka. Semua clear tertuang dalam sebuat perikatan perdata yang bisa dan boleh diakses oleh siapapun,” tandasnya.
BACA JUGA: JCW Kirim Surat ke Kejagung , Minta Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Maka, lanjut Zaki, jika perjanjian itu menjadi dasar hubungan, sebagaimana fakta persidangan, seharusnya bisa didahulukan penyelesaian keperdataan/administratifnya. Kaitan tuduhan merugikan keuangan negara sejumlah Rp 202.900.000, terdakwa tidak tau angka tersebut muncul darimana dan bagaimana menghitungnya.
BACA JUGA: Advokat Rizal Bagus Putranto SH Puas Dapat Mendamaikan Dua Pihak Berperkara
“Fakta dalam persidangan angka tersebut muncul dari perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh Penyidik pada tahun 2023,” tukasnya.
Menurut Zaki, yang menjadi dasar tuduhan dan hukuman terhadap terdakwa adalah asumsi pasar yang fluktuatif dan tidak pasti (potential loss), bukan audit yang pasti (actual loss). Pada akhirnya terdakwa sendiri kebingungan. Jangankan menerima uang sejumlah Rp 202.900.000, melihat saja tidak pernah.
BACA JUGA: Penganiaya Advokat Divonis Percobaan, Hapsari Budi Pangastuti Apresiasi Hakim
Disebutkan, terdakwa telah mengabdi sebagai perangkat Kalurahan selama belasan tahun dan tidak pernah sedikitpun punya niat jahat apalagi perilaku jahat. Pengabdian selama belasan tahun justru membuat lahan kotor dan penuh belukar menjadi lebih bernilai dan bermanfaat bagi Masyarakat sekitar.
BACA JUGA: Sri Purnomo Pakai Rompi Oranye, Resmi Ditahan di Rutan Wirogunan
“Namun justru hal tersebut dianggap salah secara pidana tanpa pernah memperhatikan aspek keperdataan/administratifnya terlebih dahulu. Nyatanya hingga kini, meskipun belum berizin, lokasi tersebut masih operasional dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan olahraga sepak bola,” ungkap Zaki.
BACA JUGA: Lakalantas Maut BMW Kontra Vario di Sleman, Terdakwa Divonis 14 Bulan
“Kami meyakini majelis hakim banding memiliki integritas, independensi dan kemurnian nurani dalam memeriksa perkara banding kami. Kami berharap proses banding berjalan lancar dan tidak ada lagi fakta-fakta yang terabaikan karena kebenaran pasti akan menemukan jalannya sendiri! In criminalibus, probationes debent esse luce clariores – Dalam perkara pidana pembuktian harus lebih terang dari cahaya, dan kami akan berusaha untuk itu,” pungkasnya. (*/Red)
