Yogyapos.com (YOGYA) – Tak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum, Eko Suryo Prihantoro SSi SKom (57) selaku terdakwa dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet dan sewa Colocation Disaster Recovery Center (DRC) Kabupaten Sleman, mengajukan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Yogya, Senin (1/12/2025).
BACA JUGA: Dispora Sleman Gelontorkan Dana Rp 11,6 M untuk Atlet Berprestasi
Eksespsi dibacakan oleh tim kuasa hukumnya terdiri Muslim Muriyanto SH, Priyana Suharta SH dan Sita Damayanti SH, pada pokoknya menilai dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap mengenai unsur-unsur yang didakwakan.
BACA JUGA: Sekolah Lansia Sleman Mewisuda 474 Siswa
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan pengadaan bandwidth internet jalur 3 tidak efisien dan tidak melalui kajian. Namun menurut tim kuasa hukum terdakwa bahwa surat dakwaan tersebut kabur karena mencampuradukkan kejadian pengadaan Bandwidth Internet Jalur 3 dengan Pengadaan Back Up System Data dalam Pekerjaan Sewa Colocation DRC yang dalam hal ini beda entitas perusahaan pelaksana pekerjaannya.
BACA JUGA: Dokter Gadungan Didakwa Menipu Hingga Setengah Miliar Lebih
“Jaksa seharusnya tidak mencampuradukkan kejadian satu dengan yang lain, karena harus jelas Tempus Delictinya. Beda pengadaan maka beda pula mekanisme yang digunakan, sehingga masing-masing harus dijelaskan alur/proses pengadaannya sehigga dianggap ada suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa,” tegas tim kuasa hukum terdakwa.
BACA JUGA: Seni Jembatan Harapan, Yogyakarta Tuan Rumah Persahabatan Ukraina-Indonesia
Dibagian lain eksepsinya, tim kuasa hukum juga mengungkapkan ketidakjelasan dakwaan mengenai kerugian negara Rp 3.513.513.510 dalam pengadaan bandwidth internet tersebut. Jaksa tidak menguraikan kerugian negara tersebut perhitungannya didasarkan dari mana, bahkan dalam Dakwaan Kesatu Primair maupun Subsidair Penuntut Umum juga mencantumkan nilai Rp 901.000.000,00 yang didalilkan sebagai uang yang diterima oleh Terdakwa sebagai kompensasi menetapkan PT Media Sarana Data sebagai pelaksana pekerjaan.
BACA JUGA: Dompet Dhuafa Beri Apresiasi kepada 80 Guru Ngaji di Pundong
“Hal ini tentu membingungkan kerugian negara diperhitungkan nilainya apakah senilai Rp 3.513.513.510 ataukah masih ditambahkan dengan uang yang didalilkan diterima oleh Terdakwa sebesar Rp 901.000.000 tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA: Hadiri Lomba, Kajari Sleman: Burung Saya Kalau Dengan Adzan Sahut-sahutan
Terkait tidak adanya kajian dan belum adanya persetujuan dalam penambahan pengadaan bandwidth juga ditampik oleh tim kuasa hukum, sebab senyatanya kedua hal tersebut sudah melalui mekanisme internal yang bernar dan tentu diketahui oleh Bupati saat itu.
BACA JUGA: Lakalantas Maut BMW Kontra Vario di Sleman, Terdakwa Divonis 14 Bulan
“Senyatanya sebagai Pengguna Anggaran telah melakukan pengajuan anggaran sesuai peruntukkannya, selain itu dari pengadaan tersebut justru menguntungkan pengguna layanan karena mendapatkan manfaat pengunaan internet yang lebih cepat dengan biaya yang lebih murah,” tandas Muslim Murjiyanto SH.
BACA JUGA: JCW Kirim Surat ke Kejagung , Minta Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
Karena itu, tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim diketuai Purnomo Wibowo SH mengabulkan eksepsinya, serta menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tak dapat diterima.
BACA JUGA: Sekda Sleman: Saatnya KORPRI Perkuat Kapasitas Diri Menjawab Ekspektasi Publik
Disisi lain Muslim juga menyatakan kliennya (terdakwa, red) telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “Klien kami juga telah mengembalikan uang yang didakwaan sebagai hasil pemerasan dari rekanan Rp 901 juta,” pungkasnya kepada yogyapos.com usai sidang. (Met)
