Advokat Aji Herlambang SH Gunakan Strategi 'Pengakuan Bersalah' Ringankan Hukuman Klien

share on:
Pujiastuti Isyana Pujiastuti bersama pengacaranya Aji Herlambang SH (kanan) || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Terdakwa Isyana Pujiastuti kini bernafas lega, kasus pengelapan motor yang menjeratnya dapat diselesaikan melalui Pengakuan Bersalah (plea bargain) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta. 

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Pengakuan Bersalah (PB) di hadapan Majelis Hakim, Setyaningsih SH dan Jaksa Penuntut, Daru Triastuti SH ini merupakan yang pertama kalinya terjadi dalam sejarah persidangan di PN Kota Yogyakarta.

BACA JUGA: LPMKal Condongcatur Gelar Pertemuan Dihadiri Plt Lurah

Advokat Aji Herlambang SH selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan, mekanisme pengakuan bersalah telah diatur dalam Pasal 1 angka 16 Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan, dengan imbalan percepatan sidang serta keringanan hukuman.

BACA JUGA: Bupati Bahas Dukungan Presiden Direktur PT Ithaca Ressources terhadap PSS Sleman

"Putusan ini sangat menguntungkan bagi terdakwa semoga bisa jadi pertimbangan bagi Pengadilan Negeri yang lain ataupun advokat dalam beracara," sebut Aji kepada yogyapos.com, Jumat (12/6/2026).

Aji yang tergabung dalam organisasi KAI DPC Kota Yogyakarta mengungkapkan, kliennya dalam perkara Nomor 117/Pid.B/2026/PN Yyk ini oleh Penuntut Umum didakwa dengan dua pasal alternatif tentang penggelapan, yakni pertama Pasal 486 dan kedua Pasal 492 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara ini terdakwa dituntut 4 bulan penjara.

BACA JUGA: Gatot Murwahyudi SH: Sidang Online Kurang Afdol, Tak Bisa Maksimal

"Klien terbukti melanggar Pasal 486 KUHP, Pasal 76 KUHP, Pasal 51 KUHP dan Pasal 54 KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 dengan putusan 2 bulan penjara tanpa menjalain pemidanaan dengan masa percobaan 6 bulan,"ungkapnya.

BACA JUGA: Pererat Silaturahmi,Prajurit Korem 072/Pmk Olga Bersama Karyawan Bank Mandiri

Sejauh pengamatan Aji, penerapan mekanisme PB di muka persidangan ini merupakan yang pertama kalinya terjadi dalam sejarah persidangan di PN Kota Yogyakarta. Fenomena ini sekaligus menandai babak baru dalam praktik peradilan pidana.

"Penerapan KUHAP dan PB ini bisa dibilang baru pertama dilakukan berhasil di PN Yogyakarta," sebut pengacara yang membuka kantor Lawyer AHR Konsultan Hukum di Gang Mas Boy, Sonosewu, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.

BACA JUGA: Kades dan Warga Ngluwar Keluhkan Jalan Rusak Akibat Sering Dilewati Truk Proyek Tol

Menurutnya, penerapan terobosan hukum baru ini telah memenuhi syarat PB, sesuai Pasal 78 dan Pasal 234 KUHAP baru, dalam hal ini terdakwa secara sukarela pengakuan dilakukan tanpa paksaan, wajib didampingi advokat dan jenis tindak pidana sesuai Pasal 78 yakni ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal kategori V. Pasal 234 diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.

BACA JUGA: Ini Respons Pemkab Terkait Unjukrasa Puluhan Staf Notaris terhadap Kantah Sleman

Menimbang, sebutnya, bahwa pemidanaan atau penjatuhan pidana pada diri Terdakwa bukanlah bersifat suatu pembalasan akan tetapi bersifat pembinaan, oleh karenanya diharapkan supaya terdakwa bisa menjadi orang yang baik dan berguna bagi masyarakat, negara dan agama dikemudian hari, 

BACA JUGA: Terima Suap, Hakim PN Cilacap Diberhentikan dengan Hak Pensiun

Kasus ini berawal saat terdakwa menyewa 1 Unit sepeda motor Honda Vario 150 warna Merah, tahun 2019 atas nama Chintya Rosita Anggitasari, milik saksi Kurniati Mayasari pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB di Pugeran Mj 2/156, RT006 RW002, Suryodiningratan, Mantrijeron, Kota Yogya.

BACA JUGA: Ini Respons Pemkab Terkait Unjukrasa Puluhan Staf Notaris terhadap Kantah Sleman

Berdasarkan kesepakatan, terdakwa menyewa selama 1 hari dengan tarif sewa Rp 80 ribu dengan alasan untuk keperluan sehari-hari, setelah mendapatkan sepeda motor tersebut terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada Christina Lina Mardiana senilai Rp 4,5 juta tanpa sepengetahuan pemilik motor Kurniati Mayasari. Akhirnya korban melaporkan kejadian ke Kepolisian, hingga kasusnya bergulir ke persidangan. (Opo)


share on: