Gatot Murwahyudi SH: Sidang Online Kurang Afdol, Tak Bisa Maksimal

share on:
Dewan Penasehat Peradi Sleman, Gatot Murwahyudi SH || YP-Agung DP

Yogyapos.com (SLEMAN) - Sidang online untuk perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Sleman mendapat keluhan dari para advokat. Pasalnya, mereka tidak dapat berkomunikasi langsung dengan kliennya saat memberikan keterangan. Bahkan jaringan internet yang kurang bagus dan suara yang tidak jelas, mengganggu komunikasi.  

BACA JUGA: Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

Dewan Penasehat Peradi Sleman, Gatot Murwahyudi SH, mengungkapkan sidang pidana secara online kurang afdol karena tidak dapat maksimal dalam menguraikan pertanyaan kepada saksi maupun terdakwa.

Kalau alasannya karena anggaran, Gatot menyatakan bahwa hal itu bisa dibenahi. “Saya lebih berharap persidangan dikembalikan lagi seperti semula, atau setidaknya diminimalisir untuk kasus-kasus tertentu saja, diantaranya tipiring,” usulnya.

BACA JUGA: Danrem Brigjen Yuniar Terima Audiensi HMI Yogyakarta

"Banyak kawan-kawan advokat mengeluh. Bahkan saya merasakan sendiri keterhambatan sidang online perdata maupun pidana," ujar Gatot kepada yogyapos.com, Senin (9/6/2026).

Ditemui terpisah di PN Sleman sebelum sidang, Endika SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TENTREM, menyatakan sidang online tidak efektif. Karena sebagai pendamping terdakwa, itu seharusnya bisa koordinasi langsung. Namun sidang online tidak bisa langsung koordinasi dengan terdakwa. Selain itu dalam pembelaan juga kurang maksimal. Apalagi kalau agendanya nmasuk tahap pemeriksaan saksi-saksi, maka sidang online bisa menghambat obyektivitas.

Wakil Ketua PN Sleman, Agung Nugroho SH MH || YP-Agung DP

"Sidang online tidak memungkinkan bisa bertemu langsung dengan terdakwa, karena posisi terdakwa di dalam Lapas. Di Lapas juga terbatas tidak bisa koordinasi setiap saat. Dalam agenda kerangan terdakwa pun tidak bisa maksimal," ungkapnya.

BACA JUGA: Pasca Penangkapan Dadan, Kejagung Sita BB Motor Listrik hingga Ribuan Barang Elektronik

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua PN Sleman Agung Nugroho SH MH mengatakan, memang suatu proses persidangan sebagaima dalam ketentuan masih di mungkinkan sidang dilakukan secara online. Apalagi dengan KUHAP yang baru ini dimungkin juga sidang secara online.

BACA JUGA: Masyarakat Minang di Yogyakarta Laporkan Abu Janda ke Polda

Namun demikian, yang perlu ditegasi lagi proses persidangan online tidak harus menanggalkan terhadap akses-akses dalam suatu persidangan.

BACA JUGA: Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu, Senator Gus Hilmy: Perlu ada Perspektif Daerah

"Sedang yang menjadi perhatian juga adalah tempat persidangan di Lapas baik itu lapas wanita maupun Lapas di Cebongan diperhatikan. Kami dari pengadilan selaku majelis hakim dalam memeriksa perkara selalu akan menjaga kewibawaan proses persidangan walau pun itu dinyatakan persidangan secara online tetapi tetap kewibawaan marwah persidangan harus jaga," tandas Agung.

Agung menyadari kelemehan sidang online yang sering dialami adalah masalah jaringan internet. Beberapa waktu lalu ada majelis yang bersidang tiba-tiba jaringannya terputus atau bahkan listrik mati, otomatis ini menjadi kendala dan ini yang harus dipikirkan.

BACA JUGA: Gubrak! Lurah Condongcatur Resmi Tersangka Korupsi, Polda DIY: Kerugian Negara Rp 1 M

Ditemui terpisah beberapa hari yang lalu di PN Sleman sebelum sidang, Jaksa Kejari Sleman Hanifah SH menjelaskan dilaksanakan sidang pidana melalui online terkait dengan anggaran dalam menghadirkan para terdakwa di PN Sleman. (Agn) 


share on: