Lakalantas Maut BMW Kontra Vario di Sleman, Terdakwa Divonis 14 Bulan

share on:
Terdakwa bersama salah satu pengacaranya usai divonis 14 bulan oleh majelis hakim PN Sleman, Kamis (6/11/2025) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Terdakwa Christiano Pangarapenta Pengidahen Tarigan (21) mahasiswa UGM pengemudi BMW yang terlibat tabrakan hingga menewaskan korban Argo Ericko Achfand, akhirnya divonis penjara 14 bulan oleh majelis hakim diketuai Irma Wahyuningsih SH, di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (6/11/2025).

BACA JUGA: Polisi Tidur dan Kekerasan Simbolik

Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai denda Rp 12 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Rahajeng Dinar Hanggarjani SH menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun.

Hakim menegaskan, terdakwa mengemudikan mobilnya melebihi batas kecepatan yang ditentukan, sehingga karena kelalaiannya menyebabkan korban jiwa. Perbuatan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Pembunuhan Wanita Muda di Mejing, Pelaku Gorok Leher Korban dengan Pisau Dapur

Hal itu sesuai fakta di persidangan, mulai dari kesaksian para saksi, saksi ahli hingga rekaman CCTV, dari rangkaian tersebut, hakim telah menyimpulkan adanya unsur kelalaian. Di sisi lain hakim juga menyatakan korban turut berkontribusi dalam lakalantas tersebut, karena tidak menmberikan lampu sein saat melakukan putar balik sepeda motornya.

BACA JUGA: Sidang Pencurian Besi Proyek Tol Jogja-Bawen, Alouvie: Bukan di Ruang Tertutup

Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan hukuman adalah akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, jujur mengakui perbuatannya, sangat menyesali kelalaiannya, serta masih muda sehingga diharapkan bisa menjadi pribadi yang lebih baik. Orang tua korban juga telah memaafkan terdakwa.

BACA JUGA: Hadiri Pemakaman PB XIII, Brigjen TNI Bambang Sujarwo Panjatkan Doa di Pusara

Kasus lakalantas yang menjadikan terdakwa mahasiswa FH UGM ini dihukum, terjadi pada 24 Mei 2025, di Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik Sleman atau tepatnya di Jalan Tentara Pelajar. Terdakwa saat itu mengendarai mobil BMW No Pol B 1442 NAC, sedangkan korban yang juga mahasiwa Fakultas Ekonomi UGM mengendarai Honda Vario No Pol B 3373 PCG.

Atas putusan itu, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya Achiel Suyanto S SH MBA menyatakan pikir-pikir, demikian pula jaksa. (Agn/Met)


share on: