Dokter Gadungan Didakwa Menipu Hingga Setengah Miliar Lebih

share on:
Sidang penipuan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di PN Bantul, Selasa (25/11/2025) || YP-Ist

Yogyapos.com (BANTUL) – Pengadilan Negeri Bantul mulai menyidangkan Fakimaru Emmy (25) alias Emmy, dokter gadungan yang dituduh menipu hingga ratusan juta rupiah, Selasa (25/11/2025).

BACA JUGA: Kasus Korupsi Bandwidth, Terdakwa Jalani Sidang Perdana Didampingi Advokat Murjiyanto

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Destinar Wulandari SH berlangsung singkat. Emmy selaku terdakwa mengikuti jalannya sidang dari dalam Rutan Perempuan Yogyakarta.

Kasus ini sempat bikin heboh masyarakat karena semula mengira ada oknum dokter melakukan penipuan. Namun setelah ditelusur oleh aparat polisi, ternyata terdakwa bukan dokter tetapi hanya mengaku sebagai dokter.

BACA JUGA: Semangat Hari Guru Menyala di MI Muhammadiyah Penilikan

Diungkapkan jaksa melalui surat dakwaannya, peristiwa bermula ketika korban inisial APK mengantarkan anaknya les di sebuah tempat bimbingan belajar di wilayah Argosari, Sedayu, Bantul. Ia kemudian kenal dan menjali komunikasi dengan terdakwa asal Sragen itu, bahkan berlanjut menceritakan tentang kondisi anaknya yang masuk kategori anak ADHD (Attention Deficit Hiperactivity Disorder).

BACA JUGA: Advokat Rizal Bagus Putranto SH Puas Dapat Mendamaikan Dua Pihak Berperkara

Terdakwa yang mengaku sebagai dokter sebuah rumah sakit terkenal di DIY ini menyatakan siap memberikan terapi. Itu terjadi pada Juni 2024, korban saat itu menyerahkan tanda jadi biaya terapi anaknya Rp 7,5 juta kepada terdakwa.

BACA JUGA: Senam dan Jalan Sehat Persit Rem 072 PD IV/Diponegoro Pererat Silaturahmi

Awalnya terdakwa menyatakan korban menderita Mythomania dan terjangkit HIV. Di tengah proses penanganan ini, muncul klaim baru, kali ini bukan saja si anak yang terjangkit HIV, tetapi juga korban dinyatakan terindikasi terjangkit HIV. Oleh karena itu ia menggelontorkan lagi uang untuk biaya terapi dirinya.

BACA JUGA: Kantor BUKP Kemantren Tegalrejo Digeledah, Ini Tujuannya

Setiap bulan sejak Juli-Desember 2024 korban menyerahkan (mentransfer) uang terapi sebagaimana diminta terdakwa, berkisar antara 7,5 Juta hingga Rp 25 juta. Bahkan korban dipersilakan menyerahkan deposit dengan janji uang deposit tersebut akan dikembalikan lagi jika pengobatan telah tuntas.

BACA JUGA: Klien Didakwa Nipu Rp 1 M, Advokat MP Sianturi SH: Wajib Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

Anjuran tersebut dilakukan. Bahkan korban sempat mengagunkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 09815 ke sebuah bank dengan nominal sekitar Rp 46 juta. Uang hasil agunan selanjutnya ditransfer ke rekening sebagaimana disarankan terdakwa.

Jaksa mengungkapkan, rangkaian perbuatan terdakwa memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP. Akibat perbuatan tersebut korban menderita kerugian Rp 538.950.000 atau setengah miliar lebih.

BACA JUGA: JCW Kirim Surat ke Kejagung , Minta Supervisi Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman

Merespon dakwaan JPU, Advokat Rizal Bagus Putranto SH selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. “Kami tidak mengajukan eksepsi. Biar nanti kami cermati saat pembuktian dalam sidang selanjutnya,” ujarnya kepada yogyapos.com, Rabu (26/11/2025). (Met)


share on: