Yogyapos.com (SLEMAN) - Rangkaian pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 Kabupaten Sleman menarik untuk disimak. Bagaimana tidak, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengawali penyelidikan sejak 2023.
BACA JUGA: LBH Ansor Sleman Siap Beri Bantuan Hukum yang Humanis
Sejak dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan pada April 2023, penyidik Kejari Sleman butuh waktu sekitar dua tahun untuk bisa menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. Dia mulai diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus ini sejak Rabu (11/12/2024), silam.
Diketahui, Bupati Sleman Periode 2010 -2015 dan Periode 2016 - 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
BACA JUGA: Klien Didakwa Nipu Rp 1 M, Advokat MP Sianturi SH: Wajib Junjung Azas Praduga Tak Bersalah
Pengusutan terus bergulir. Setelah penyidik melakukan pemanggilan tersangka dilanjutkan pemeriksaan intensif hampir 10 jam di Kantor Kejari Sleman, bekas orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sleman itu langsung ditahan pada 28 Oktober 2025 malam.
Dengan tangan diborgol mengenakan baju lengan panjang berlapis rompi warna oranye ciri khas seorang tersangka, SP yang juga menenangan pecis hitam langsung diboyong menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan.
BACA JUGA: HUT ke-2, LBH Guntur Geni Gelar Diskusi Publik Menyoal 'RJ' dalam KUHP Baru
Penahanan terhadap tersangka Sri Purnomo didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHP. Yakni adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Termasuk tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
"Penyidik Sleman telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SP yaitu Bupati Sleman periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, tersangka SP dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto SH disela proses penahanan.
BACA JUGA: Humoriezt Indonesia Gelar Sarasehan & Doa, Puncak HUT ke-37 di Pantai Cangkring
Penyidik menjerat tersangka dengan pasal primer yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA: Danrem 072/Pmk Hadiri Peluncuran Buku Karya GKR Hemas di UIN Sunan Kalijaga
Penyidik menyertakan juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dikenakan kepada tersangka. Artinya, disinyalir ada keterlibatan pihak-pihak lain.
"Kami men-juncto-kan pasal 55 KUHP (1) ke-1, pasti ada tersangka lain. Apabila nantinya ada tersangka-tersangka lainnya, pastinya akan segera kami rilis, yang jelas saat ini baru SP," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).
BACA JUGA: Terdakwa Lakalantas Maut Dituntut Penjara 2 Tahun, Achiel Suyanto Siapkan Pledoi
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik, salah satunya datang dari LSM penggiat anti korupsi, Corruption Watch (JCW), melalui Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Baharuddin Kamba.
Pihaknya menilai, penahanan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini belum cukup. Menurutnya, penyidik Kejari Sleman dapat segera mengambil langkah penetapan tersangka baru apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA: Advokat Rizal Bagus Putranto SH Puas Dapat Mendamaikan Dua Pihak Berperkara
“Apalagi Kejari Sleman juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan suatu perbuatan pidana. Pertanyaannya kemudian, siapa yang turut serta dalam kasus dugaan dana hibah pariwisata ini? Akan menarik nantinya melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan,” sebut Bahar.
Pihaknya menandaskan, pengungkapan kasus ini harus dijalankan secara tuntas, hal ini penting bagi penegakan hukum, termasuk juga sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, khususnya di wilayah Kabupaten Sleman.
BACA JUGA: Penganiaya Advokat Divonis Percobaan, Hapsari Budi Pangastuti Apresiasi Hakim
"Kami meminta Kejari Sleman untuk bersikap transparan dan tidak menutup-nutupi fakta hukum yang muncul selama penyidikan," cetusnya.
Dana hibah digelontorkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI ke Pemkab Sleman pada tahun anggaran 2020 senilai Rp 68,5 miliar. Adapun tujuan utama dana hibah pariwisata untuk membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran yang saat itu sedang mengalami gangguan finansial. Serta recovery penurunan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai dampak Pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.
BACA JUGA: Bekas Kepala Dinas Kominfo Sleman Ditahan, Diduga Korupsi Pengadaan Banwidth
Hasil audit penghitungan BPKP DIY tertanggal 12 Juni 2014 ditemukan kerugian negara senilai Rp Rp10.952.457.030. Lantas siapa lagi yang akan menyusul sebagai tersangka? (Eko Purwono)
