Terdakwa Lakalantas Maut Dituntut Penjara 2 Tahun, Achiel Suyanto Siapkan Pledoi

share on:
Susana sesaat sebelum sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kasus lakalantas maut dimulai, di PN Sleman, Selasa (21/10/2025) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) – Jaksa Penunutu Umum Kejari Sleman Rahajeng Dinar Hanggarjani SH menuntut hukuman penjara 2 tahun terhadap Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) selaku terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan korban mahasiswa FH UGM, Argo Ericko Achfan.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan oleh majelis hakim diketuai Irma Wahyuningsih SH, di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (21/10/2025). Selain hukuman badan, terdakwa yang juga mahasiswa FE UGM diwajibkan membayar denda Rp 12 juta, subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Advokat Rizal Bagus Putranto SH Puas Dapat Mendamaikan Dua Pihak Berperkara

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar 310 ayat 4 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rumusan pasal ini yakni mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan korban meninggal dunia.

Dr Achiel Suyanto S SH MBA || YP-Agung DP

Kasus lakalantas ini terjadi pada 24 Mei 2025, di di Jalan Tentara Pelajar, Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik Sleman. Terdakwa ketika itu mengemudikan BMW No Pol B.1442 NAC, sedangkan korban mengendarai Honda Vario No Pol B 3373 PCG.

BACA JUGA: Advokat Hendra Pamungkas Dukung Pemerintah Prabowo Berantas Korupsi

Korban yang mengendarai sepeda motor putih tiba-tiba memutar balik ke arah kanan. Pada saat hampir bersamaan, mobil BMW yang dikemudikan terdakwa melaju dari belakang berupaya mengambil jalur kanan, sehingga tabrakan tak terhindarkan.

Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/073/VER-C1/V/2025/RS Bhayangkara Tanggal 26 Mei 2025, pada tubuh korban diantaranya ditemukan luka terbuka pada kepala belakang kanan, punggung kaki kanan dan sela-sela jari kanan, luka lecet geser pada bibir. 

BACA JUGA: Era Digital dan Tuntutan Pola Pikir Multitasking

Jaksa dalam surat tuntutannya juga mengemukakan peritmbangan yang memberatkan terdakwa, yakni akibat lakalantas itu meneyebabkan korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah ada permaafan.

Merespon tuntutan itu, Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Dr Achiel Suyanto S SH MBA menyatakan menghormati. Meski demikian pihaknya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan sepekan mendatang. (Agn/Met)                                               

 


share on: