Klien Didakwa Nipu Rp 1 M, Advokat MP Sianturi SH: Wajib Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

share on:
Mangasi Pardomuan SIanturi SH (kanan), Hartanto SH (tengah) dan Sudi Subakah SH MH (kiri) usai sidang di PN Sleman, Rabu (29/10/2025) || YP-Agung Dwi Purwanto

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pengadilan Negeri Sleman, menggelar sidang perdana dugaan penipuan 1 miliar lebih yang dilakukan oleh terdakwa VW (50) warga Sidokerto Pati Jawa Tengah, Rabu (29/10/2025).

BACA JUGA: Sejumlah Pejabat Utama Polres Bantul Dimutasi, Kasat Lantas Dijabat AKP Ritma Jayanti

Sidang dipimpin hakim ketua Agung Nugroho SH, jaksa penuntut umum Bambang Prasetiyo SH. Sedangkan terdakwa didampingi tim pengacaranya, Sudi Subakah SH MH, Mangasi Pardomuan Sianturi SH dan Hartanto SH.

Jaksa dalam surat dakwaannya mengungkapkan, kasus dugaan penipuan ini terjadi antara 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024, di Kawasan Perumahan Grand Surya Kalasan Purwomartani, Sleman.

Bermula saksi Noor Hasanah dan saksi Eva Puji Asdianti sedang mencari lokasi untuk rumah tinggal. Ketika itu terdakwa mengatakan sebagai pengembang Perumahan Grand Surya Kalasan yang mendapat surat kuasa dari pemilik tanah yang bernama Tuti Kuswanti. Untuk meyakinkan saksi terdakwa juga menunjukkan Surat Kuasa Pengelolan an Nomor: 02/09.21/MNJ.VWN.                 

BACA JUGA: Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Diganti, Ini Penggantinya

Selanjutnya terdakwa menawarkan kepada Noor Hasanah dan Eva Puji Asdianti berupa kavling 3 di Perumahan Grand Surya berupa tanah sudah ada bangunan dengan harga Rp 650.000.000. Dijanjikannya bahwa setelah pelunasan akan diterbitkan sertifikat atas nama pembeli. Selain itu juga dijanjikan sertifikat kepemilikan setelah pembayaran lunas dengan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama saksi Eva Puji Asdianti selaku pembeli, dalam jangka waktu 1 tahun sejak pelunasan pembayaran kavling 3 tersebut.

Setelah pelunasan, saksi Noor Hasanah dan Eva Puji Asdianti menanyakan terkait Sertifikat SHM atas kedua kavling tersebut dan terdakwa mengatakan sedang proses di BPN. Setelah kedua kalinya terdakwa hanya menjajikan saja dengan mengatakan bahwa SHM masih proses di BPN. 

BACA JUGA: Catat Tanggalnya! HAKI DIY Segera Gelar Expo, Seminar & Short Course Nasional

Belakangan diketahui, bahwa janji terdakwa hanyalah kebohongan saja. Demikian juga perkataan terdakwa yang mengatakan bahwa tahun sejak tanggal pelunasan atas pembayaran kavling 2, sertifikat kepemilikan berupa SHM atas nama pembeli akan diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Noor Hasanah atau saksi Eva Puji Asdianti juga hanya kebohongan terdakwa saja. dan senyatanya saksi Tuti Kuswanti sebagai pemilik tanah tidak pernah memberikan kuasa pengelolaan kepada terdakwa.

Jaksa menegaskan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Noor Hasanah dan saksi Eva Puji Asdianti mengalami kerugian sebesar Rp 1.060.000.000.

BACA JUGA: Sri Purnomo Pakai Rompi Oranye, Resmi Ditahan di Rutan Wirogunan

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Kedua merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP,” tandas jaksa.

Merespon dakwaan itu, Mangasi Pardomuan Sianturi SH menyatakan semuanya masih harus dibuktikan di persidangan berikutnya.

“Ini masih dakwaan. Nanti kita lihat saja sidang selanjutnya, apakah ini ada unsur pidananya atau tidak. Proses persidangan masih panjang, siapa pun wajib menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),” ucapnya diplomatis saat ditemui yogyapos.com usai sidang. (Agn)
 


share on: