HUT ke-2, LBH Guntur Geni Gelar Diskusi Publik Menyoal 'RJ' dalam KUHP Baru

share on:
Narasumber diskusi publik bertajuk ‘Restoratif Justice dalam KUHP Baru: Harapan Baru atau Harapan Palsu bagi Pencari Keadilan?’ yang berlangsung di Kantor Jalan Veteran 202, Pandeyan, Kota Yogya, Kamis (30/10/2025) || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Guntur Geni menggelar diskusi publik bertajuk ‘Restoratif Justice (RJ) dalam KUHP Baru: Harapan Baru atau Harapan Palsu bagi Pencari Keadilan?’ yang berlangsung di Kantor Jalan Veteran 202, Pandeyan, Kota Yogya, Kamis (30/10/2025).

BACA JUGA: Klien Didakwa Nipu Rp 1 M, Advokat MP Sianturi SH: Wajib Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

“Diskusi publik kali ini bertepatan dengan momentum HUT ke-2 LBH Guntur Geni,” ujar Wakil Direktur LBH Guntur Geni, Rizal Fathurrohman SH melalui rilis yang diterima yogyapos.com, Kamis (30/10/2025) petang.

LBH Guntur Geni menjadi pelopor pertama di Yogyakarta yang menggelar diskusi publik tentang KUHP Baru, membahas dan menyediakan wadah sosialisasi KUHP Baru bersama institusi Kepolisian, LBH-LBH yang ada di Yogyakarta, dan dari Kelurahan.

Squad LBH Guntur Geni usai diskusi publik || YP-Ist

Rizal menyampaikan diskusi publik yang menghadirkan pemateri dari Departemen Hukum Pidana FH UGM Dr Muhammad Fatahillah Akbar SH LLM ini menjadi salah satu misi LBH Guntur Geni dalam memberikan edukasi kepada warga, masyarakat, praktisi hukum dalam hal ini advokat, instansi kepolisian juga perangkat desa seperti kelurahan-kelurahan yang aktif dalam memberi bantuan hukum terhadap masyarakatnya.

BACA JUGA: Sri Purnomo Pakai Rompi Oranye, Resmi Ditahan di Rutan Wirogunan

“Semoga setidak-tidaknya masyarakat menjadi terbuka wawasan terkait dengan KUHP Baru yang akan berlaku di Januari 2026 ini,” ujarnya

Sementara itu, Ketua Pelaksana Ahwil Noor Hakim SH menyampaikan bahwa diskusi publik ini membuka ruang dialog interaktif dan konstruktif. “Kami melihat dibentuknya KUHP Baru khususnya perihal Restorative Justice menjadi salah satu topik penting yang perlu diperhatian, baik penegak hukum maupun Masyarakat,” tukasnya.

BACA JUGA: Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Diganti, Ini Penggantinya

Diskusi ini dihadiri oleh Instansi Kepolisian, LBH-LBH yang ada di Yogyakarta dan Pihak Kelurahan. “Kami berharap melalui diskusi ini dapat menjaring berbagai perspektif dan merumuskan solusi yang lebih konkret untuk menjawab terkait Restorative Justice di KUHP Baru,“ ujar Ahwil.

Rizal juga mengungkapkan, LBH Guntur Geni mempunyai visi terwujudnya penegakan hukum yang berisikan nilai kebenaran, keadilan dan kemanusiaan melalui pemberdayaan masyarakat, pendekatan praktis dalam setiap pelaksanaan bantuan hukum dan memperkuat keadilan yang berpihak pada masyarakat, berkomitmen dalam setiap permasalahan hukum yang ditangani baik litigasi maupun non litigasi.

BACA JUGA: Sejumlah Pejabat Utama Polres Bantul Dimutasi, Kasat Lantas Dijabat AKP Ritma Jayanti

Sedangkan misinya meningkatkan pelayanan bantuan hukum dan pengabdian terhadap masyarakat, Memberikan penjelasan dan pendidikan hukum ke masyarakat.

Wakil Direktur LBH Guntur Geni, Rizal Fathurrohman SH || YP-Ist

“Oleh karena itu, bentuk nyata Misi LBH Guntur Geni salah satunya terwujud dalam Peringatan HUT ke-2. Sehingga setidaknya kita bisa membuka wawasan dan pengetahuan baru terkait dengan KUHP yang akan berlaku pada Januari 2026,” tandasnya.

BACA JUGA: Advokat Rizal Bagus Putranto SH Puas Dapat Mendamaikan Dua Pihak Berperkara

Disebutkan, dalam kurun waktu dua tahun sejak berdirinya, LBH Guntur Geni sudah menangani lebih dari 100 perkara Perkara Pidana dan Perdata, baik itu dalam bentuk litigasi maupun non litigasi. Kemudian telah menjalin kerjasama dengan beberapa Instansi Pemerintahan dan Kepolisian, dan Lembaga Bantuan Hukum yang ada di Universitas.

“Kami juga telah menerima pemagangan mahasiswa dari beberapa universitas di yogyakarta seperti Universitas Islam Indonesia, Universitas Ahmad Dahlan, Universitas Gadjah Mada, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan sebagainya,” pungkas Rizal. (*/Red)


share on: