Yogyapos.com (YOGYA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman berinisial ESP sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bandwidth senilai Rp 3 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati DIY Bagus Kurnianto mengatakan, penetapan dan penahanan ESP berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan bandwidth internet tahun 2022 hingga 2024 dan sewa colocation DRC tahun 2023 sampai dengan 2025 pada Diskominfo Kabupaten Sleman.
BACA JUGA: Sidang Penganiayaan Advokat, Ada Perbedaan Keterangan Saksi dan Korban
"Tersangka atas nama ESP selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman," kata Bagus didampingi Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan, Kamis (25/9/2025) petang.
Dijelaskan, penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, usai dilakukan pemeriksaan kesehatan, ESP yang sekarang menjabat Staf Ahli Bupati Sleman langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) sejak hari ini, selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Hakim Tunggal PN Sleman Tolak Praperadilan Lurah Srimulyo
"Hari ini tim jaksa penyidik telah menaikkan status saksi ESP menjadi tersangka dan melakukan penahanan. Saat itu yang bersangkutan menjabat selaku pelaksana anggaran pengadaan bandwidth internet tahun 2022-2024," jelasnya.
Tersangka menundukkan kepala saat hendak dikirim ke Rutan Wirogunan || YP-Eko Purwono
Dalam kasus ini disinyalir nilai kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 3 miliar hal tersebut berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY. Pihaknya masih melakukan pengembangan jika ada pihak-pihak lain yang menurut penyidik layak dijadikan tersangka baru.
BACA JUGA: Pria Terduga Peraba Paha Wanita Masih Diperiksa
Herwatan menambahkan, saat tersangka menjabat sebagai Kepala Diskominfo Sleman, dengan dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0063 belanja kawat/ faksimili/ internet/ TV berlangganan Dinas Kominfo Kabupaten Sleman telah berlangganan Bandwidth Internet dengan 2 Internet Service Provider (ISP), yaitu ISP-1 (PT SIMS) dan ISP-2 (PT GPU).
"Pembayaran langganan bandwidth internet tersebut dilakukan dengan cara setiap bulan ISP-1 dan ISP-2 mengajukan permohonan pencairan kepada Diskominfo Sleman dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet, sehingga dapat diketahui tingkat konsumsi bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi kebutuhan," kata Herwatan.
BACA JUGA: Lailani Fitrah Ramadhani Bangkit dari Kehilangan, Siap di Film 'Sekawan Limo 2'
Hasil penyelidikan dan penyidikan, sejak bulan November 2022 hingga 2024, tersangka tanpa melakukan kajian kebutuhan bandwidth internet yang seharusnya dapat dihitung berdasarkan tingkat konsumsi bandwidth internet tahun sebelumnya.
"Tersangka ESP telah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan bandwidth internet ISP-3 (PT.MSD) yang tidak sesuai kebutuhan," bebernya.
Dengan rincian pada November dan Desember 2022 sebesar Rp 300 juta, lantas pada 2023 senilai Rp 1,8 miliar dan pada 2024 sebesar Rp1,8 miliar.
"Sehingga total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp 3,9 miliar," katanya.
BACA JUGA: Nurhayati Ali Assegaf Jauhi Politik Praktis, Fokus Cetak Perempuan Berkelas Global
Selain itu, Diskominfo juga melakukan sewa Collocation Disaster Recovery Certer (DRC) dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp.198 juta dan telah direalisasi dengan penyedia jasa PT.MSA melalui pengadaan langsung berlangsung dari tahun 2023 hingga 2025.
"Tersangka melakukan penambahan penyedia layanan bandwidth internet ISP-3 (PT.MSD) dan penyedia kegiatan sewa Collocation DRC (PT.MSA) tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT MSD dan PT MSA seluruhnya sebesar Rp.901 juta," ungkapnya.
BACA JUGA: Gus Hilmy Apresiasi Pidato Prabowo di PBB, Ingatkan Pentingnya Tindak Lanjut Diplomasi
Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18.
"Atau Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (Opo)
