Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu, Senator Gus Hilmy: Perlu ada Perspektif Daerah

share on:
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr H Hilmy Muhammad MA (kiri) || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr H Hilmy Muhammad MA, mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu oleh DPR RI dan pemerintah. Menurutnya, kepastian regulasi perlu segera diberikan mengingat waktu menuju tahapan Pemilu 2029 semakin dekat.

BACA JUGA: Masyarakat Minang di Yogyakarta Laporkan Abu Janda ke Polda

“Pembahasan RUU Pemilu tidak perlu ditunda terlalu lama. Semakin cepat dibahas, semakin baik bagi kualitas demokrasi kita karena penyelenggara pemilu, peserta pemilu, partai politik, dan masyarakat memiliki kepastian mengenai aturan main yang akan digunakan pada Pemilu 2029. Apalagi evaluasi pemilu 2024, banyak orang yang bilang banyak masalah, brutal, dan sebagainya. UU Pemilu yang akan datang mestinya bisa mengantisipasi dan memitigasi hal-hal tersebut,” ungkap Senator yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut melalui keterangan tertulis pada Selasa (2/6/2026).

BACA JUGA: Puisi Jelek untuk Penguasa Buruk

Pria yang juga menjabat Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut menilai, percepatan pembahasan RUU Pemilu harus diiringi dengan proses yang terbuka dan partisipatif. Sebab undang-undang tersebut tidak hanya mengatur penyelenggaraan pemilu nasional, tetapi juga akan berdampak pada kualitas representasi politik dan tata kelola demokrasi di daerah.

BACA JUGA: Danrem 072/Pmk: Jadikan Pancasila Pemersatu Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia

“Ketika membahas RUU Pemilu, yang dibicarakan bukan hanya pemilihan anggota DPR dan DPD. Kita juga berbicara tentang kualitas representasi rakyat di daerah, penguatan DPRD, hubungan pusat dan daerah, serta berbagai aspek yang akan memengaruhi jalannya demokrasi di tingkat lokal,” kata Gus Hilmy.

BACA JUGA: UAJY Klarifikasi Sejumlah Mahasiswanya dalam Penulisan Abstrak & Presentasi Konferensi Internasional

Ketua Bidang Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY tersebut menegaskan bahwa pengalaman daerah perlu menjadi salah satu sumber pertimbangan penting dalam penyusunan RUU Pemilu. Berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemilu selama ini, menurutnya, banyak ditemukan di tingkat daerah dan membutuhkan perhatian dalam perumusan regulasi baru.

BACA JUGA: Kolaborasi Ansor, Pemkab dan Baznas Bantul Gulirkan Program Bedah Rumah

“Desain sistem pemilu akan berpengaruh terhadap kualitas representasi di DPRD, pola rekrutmen politik di daerah, hingga ekosistem demokrasi lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilkada. Karena itu, pengalaman dan aspirasi daerah perlu mendapat ruang dalam proses penyusunan undang-undang ini agar hasilnya benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar Gus Hilmy.

BACA JUGA: Siapa Tersangka Dugaan Penyelewengan TKD Condongcatur, Ini Jawaban Kejati DIY

Gus Hilmy menambahkan bahwa sistem pemilu juga memiliki kaitan erat dengan keberlangsungan otonomi daerah. Kualitas representasi politik yang dihasilkan melalui pemilu akan memengaruhi arah pembangunan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, serta efektivitas pelaksanaan desentralisasi yang selama ini menjadi salah satu fondasi tata kelola pemerintahan Indonesia.

BACA JUGA: Dua Pengelola Pijat Spa di Jalan Magelang Diadili

Dalam konteks tersebut, Gus Hilmy menilai DPD RI patut dilibatkan dan didengar pandangannya selama proses penyusunan RUU Pemilu. Meski pembahasan undang-undang tersebut merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah, DPD memiliki pengalaman dan perspektif yang dapat memperkaya proses perumusan kebijakan.

BACA JUGA: Kemenhaj Pastikan Mina Clear dan Siapkan Kepulangan Jemaah Haji

Dalam konteks tersebut, Gus Hilmy menilai DPD RI perlu dilibatkan dan didengar pandangannya selama proses penyusunan RUU Pemilu. Meski pembahasannya merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah, DPD memiliki perspektif daerah yang penting dalam perumusan kebijakan kepemiluan.

BACA JUGA: Menaker Ajak Generasi Muda Amalkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

“Pelibatan DPD bukan semata-mata karena RUU ini mengatur pemilihan anggota DPD. Yang lebih penting, DPD merupakan representasi daerah yang dapat mengadvokasi kepentingan daerah dalam penyusunan sistem pemilu. Hal ini penting agar desain pemilu tetap sejalan dengan semangat desentralisasi dan penguatan otonomi daerah,” kata Gus Hilmy.

BACA JUGA: Dorong Gaya Hidup Sehat, Danrem 072/Pmk Ikuti Trans Jogja Run 2026

Menurutnya, semakin banyak perspektif yang didengar dalam pembahasan RUU Pemilu, semakin besar peluang lahirnya undang-undang yang mampu menjawab kebutuhan demokrasi nasional sekaligus mengakomodasi kepentingan daerah.

BACA JUGA: Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama Temui Bupati Harda, Bahas Candi

“Semakin banyak perspektif yang didengar, semakin besar peluang lahirnya undang-undang yang kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan demokrasi kita. Karena itu, percepatan pembahasan RUU Pemilu perlu berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap berbagai masukan, termasuk dari daerah,” pungkasnya. (*/Red)

 


share on: