Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif BRI Banguntapan Ajukan Praperadilan terhadap Kejati DIY

share on:
Tim Kuasa Hukum PAW, tersangka dugaan kasus kredit fiktif pemberian KUR BRI Banguntapan, menunjukkan berkas praperadilan || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (YOGYA) - Tak terima dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR), PAW (33) mantan Mantri BRI Unit Banguntapan mengajukan praperadilan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DIY).

BACA JUGA: Kejati DIY Ungkap Dugaan Kredit Fiktif Rp 3,3 M, Tersangkanya Diborgol!

Praperadilan diajukan melalui Tim Kuasa Hukumnya terdiri HM Ikbal SH, Sri SUpadiyanti SH, Satrio Nugroho SH, Mochammad Faisol Zain SH dan Maulida Z Hadna SH, telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Yogya dengan register perkara Nomor: 1/Pdt.Pra/2026/PN Yyk.

BACA JUGA: Keluarga Terduga Penjambret dan Tersangka Penabrak Jalani Proses RJ

Sidang perdana digelar oleh hakim tunggal Muhammad Ismail Hamis SH MH, di PN Yogya, Senin (26/1/2026), hanya berupa penundaan. Sebab pihak termohon masih akan melengkapi materi.

BACA JUGA: Cemburu, Pria Muda Sayat Paha Teman Menggunakan Cutter

“Sidang ditunda sepekan mendatang, 2 Februari 2026. Alasannya termohon Kejati DIY masih akan mempersiapkan dokumen praperadilan,” ujar HM Ikbal SH kepada yogyapos.com, usai sidang. Praperadilan ini, sambungnya, untuk menguji proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejati DIY.

BACA JUGA: Menyambut Ramadhan, FJI Yogyakarta Gelar Tabligh Akbar dan Santunan Sosial

Menurutnya, pada 17 Juli 2025 Kejati DIY menerbitkan surat perintah penyelidikan atas adanya dugaan tipikor yakni pemberian kredit fiktif KUR di BRI Unit Bantuntapan. Kemudian 22 Juli 2025, PAW hadir dipanggil oleh penyidik Kejati DIY guna dimintai keterangannya sebagai saksi.

BACA JUGA: Dua Hal Benar dari Rocky Gerung

Dua hari kemudian, tepatnya pada 25 Agustus 2025 terbit surat perintah penyidikan atas dugaan kasus tipikor bermodus kredit fiktif KUR peridoe 2020 sampai 2024. Pada hari itu juga penyidik memanggil PAW untuk diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA: Sya'ban, Bulan 'Kelalaian'?

“Klien kami, PAW, memenuhi panggilannya pada 30 September 2025. Klien kami dan keluarganya tidak mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sehingga saat diperiksa tidak bisa didampingi,” kata Ikbal.

BACA JUGA: Aldino Moreno Rilis Lagu Ramadhan 2026 “Mahkota Cahayaâ€Â, Bakal Bikin Banyak Orang Nangis

Disebutkan juga, pada 4 Desember PAW memenuhi panggilan sebagai saksi dalam upaya penyidikan. Meski panggilannya hanya sebagai saksi, namun pasca pemeriksaan di hari itu juga penyidik Kejati DIY megeluarkan surat penetapan tersangka, serta melakukan penahanan kepada yang bersangkutan.

BACA JUGA: Keraton Yogya Serahkan 141 Serat Palilah kepada Warga Turgo

“Prosedur penetapan dan penahanan tersangka ini kan gak masuk akal, makanya kami ajukan permohonan praperadilan. Ini menyalahi ketentuan atau menakisme berdasar pasal 109 KUHAP,” paparnya.

BACA JUGA: Pamilah Harda Kiswaya Dikukuhkan Sebagai Ibu Paud Sleman

Diuraikan Ikbal, dalam kasus ini PAW disangka menggelontorkan kredit fiktif terhadap nasabah melalui agen pemberi KUR berinisial S yang saat ini juga sudah ditahan kejaksaan.

BACA JUGA: 1.428 Calon Jemaah Haji Sleman Ikuti Ta'aruf di Masjid Wahidin Sudirohusodo

“Agen KUR ini yang mencari nasabah. Misalnya ada warga mau pengajuan KUR, tetapi rata-rata mereka lebih dari satu bank. Nah, S ini modusnya bersedia membantu menutup sisa hutang di Bank lain. Misal salah satu pemohon KUR mengajukan pinjaman Rp 100 juta, maka uang yang diterima pehomon tidak sepenuhnya Rp 100 juta melainkan hanya Rp 30 juta,” jelasnya.

BACA JUGA: GBPH Prabukusumo Bangga, PMI Sleman Telah Jalankan Tugas Secara Total

Para penerima kredit melalui S tersebut hanya mencicil ke BRI sesuai uang yang diterimanya. Sehingga terjadi selisih yang disebutkan Kejati sebagai kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.

BACA JUGA: UU Nomor 20 Tahun 2025 dan Wajah Baru Peran Advokat dalam Peradilan Pidana

Ikbal tegas menyatakan, kliennya melakukan penagihan kepada para nasabah. Dari situlah ketahuan ada sesuatu yang tidak beres. “Ini ketahuan setelah klien saya menagih. Kok tidak nyicil lagi? Tapi jawaban pemohon KUR mencengankan. Mereka menyatakan menyicil seusai dana yang diterima, ada yang hanya Rp 40 juta. Sisanya ya urusan S,” tandas Ikbal sekaligus sebagai klarifikasi atas pemberitaan kliennya oleh banyak media massa pada 4 Desember 2025.

BACA JUGA: Rapim Bersama MWC NU Kotagede Perluas Kemanfaatan bagi Masyarakat

Diakhir konfirmasi, Ikbal menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan perbuatan yang disangkakan penyidik Kejati DIY. Dia hanya berperan sebagai administrator yang menrima pengajuan permohonan kredit para pemohon dari agen BRI berinisial S. Selanjutnya permohonan tersebut dimintakan persetujuan ke atasannya. (*)


share on: