Pemilik-Penghuni Apartemen Malioboro City Membentuk P3SRS, Berharap Terbit SHMSRS

share on:
Pengacara Konsumen Apartemen Malioboro City, Dr PK Iwan Setyawan SH MH || YP-Ismet NM Haris

Yogyapos.com (SLEMAN) - Pemilik dan penghuni Apartemen Malioboro City resmi membentuk Pengurus dan Dewan Pengawas Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS). 

Pembentukan dilakukan melalui musyawarah di Next Hotel Yogyakarta di Jalan Laksda Adisucipto Caturtunggal Depok Sleman, Sabtu (15/6/2024). Turut diundang dalam kegiatan Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta dan sejumlah pejabat. 

BACA JUGA: LKBH UP 45 Berhasil Mempailitkan PT GST, Robinson Berstatus Tahanan 8 Tahun Penjara

Ketua Panitia Musyawarah P3SRS, Edi Hardiyanto mengatakan, seharusnya setelah satu tahun dibangun unit-unit apartemen, pengembang menyerahkan unit kepada seluruh konsumen dan mengembangkan P3SRS. Persoalan muncul lantaran pengembang tidak melakukan proses tersebut. 

“Karena pihak pengembang mangkir dan lari dari pertanggungjawaban, akhirnya perjuangan dari sebelas tahun itu, Apartemen Malioboro City berdiri belum memiliki paguyuban resmi, saat ini baru dapat diwujudkan pembentukan paguyuban resmi,” ujar Edi disela acara. 

BACA JUGA: Memenangkan Sengketa Tanah 885 M2 di Tapos, Advokat Armen Dedi Menanti Eksekusi

Edi membeberkan, perjuangan para pemilik Apartemen Malioboro City ini terkendala banyak permasalahan, salah satunya lagi yakni pengembang yang tidak kooperatif memberikan data kepada para pemilik, meski para pemilik apartemen Malioboro City yang waktu itu tergabung dalam paguyuban Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMCR) sudah mengetahui unit yang sudah terjual maupun yang belum.

“Saat ini kami membentuk PPPSRS yang disahkan dan diakui oleh pemerintah daerah dan dinotariskan,” jelasnya. 

BACA JUGA: Tak Terbukti Korupsi, Jagabaya Sidorejo Kulonprogo Divonis Bebas

Sejauh ini, hingga saat ini masih banyak unit yang belum diserahkan kepada para pemiliknya, di sisi lain semua konsumen sudah membayar lunas pajaknya

“Terkait itu, kasusnya sudah di Polda DIY dan diserahkan ke kejaksaan tinggi DIY,” katanya. 

Pembentukan P3SRS) di Next Hotel Yogyakarta, Sabtu (15/6/2024) || YP-Eko Purwono

Pembentukan Pengurus dan Dewan Pengawas P3SRS Apartemen Malioboro City selanjutnya diharapkan dapat segera menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.

BACA JUGA: Pengungkapan Clandestine Lab Ekstasi di Medan, Rasio Polisi Selamatkan 314.190 Jiwa

“Dengan terbentuknya kepengurusan P3SRS dan dewan pengawas secara SAH dan kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan sehingga proses pertelaan dan penerbitan SHMSRS bisa segera terwujud,” harapnya.

Sedangkan Budijono selalu perwakilan panitia menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemkab dan DPRD Sleman yang telah mendukung hingga terselenggaranya acara musyawarah ini. 

BACA JUGA: Dirut PT Taru Martani Dijebloskan ke Tahanan, Dugaan Korupsinya Mencapai Rp 18,7 Miliar

“Kami tetap terus berjuang, kami terus mendorong kasus ini cepat selesai sampai terbitnya SHMSRS,  kami berharap Pemkab dan aparatur yang lain terus mengawal kasus kami,  sehingga pada bulan Agustus SHM SRS bisa terbit,” tandas Budijono. 

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sleman Haris  Sugiharta menyatakan sangat mengapresiasi kerja keras Panitia Musyawarah serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam pemilihan kepengurusan.

BACA JUGA: LBH Aryawiraraja: Pungli Oknum Lapas Cebongan Mencapai Rp 1,1 Miliar Plus Kekerasan Fisik

Menurut dia, persoalan terkait rumah susun selama ini cukup banyak dan kompleks dalam hal pengelolaan penghunian. Baik sejak perencanaan pembangunan, pembangunan, perizinan, hingga pasca pembangunan yakni dalam hal pengelolaan penghunian.

Apartemen Malioboro City || YP-Eko Purwono

“Diantara substansi yang sering menjadi permasalahan adalah konflik dalam pengelolaan rumah susun yang dalam hal ini terkait dengan P3SRS,” ujar Haris. 

Menurut dia, dalam pemilihan pengurus dan pengawas P3SRS ini harus mengacu pada regulasi-regulasi yang masih berlaku agar dalam menjalankan tugas dapat dilakukan sebaik-baiknya dan terbentuk kepengurusan yang sah.

BACA JUGA: Kepada Ketua Serikat Buruh Gaza, Ini yang Disampaikan Jumhur Hidayat

“Saya berharap dengan adanya Pengurus dan Pengawas yang baru nanti dapat membina kepentingan penghuni rumah susun dengan baik, terciptanya kehidupan lingkungan yang sehat, tertib, dan aman serta mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” sambung Haris.

Sementara itu, Pengacara Konsumen Apartemen Malioboro City, Dr PK Iwan Setyawan SH MH berharap dengan pembentukan pengurus P3SRS segera ada legal standingnya. Kedepan minta pengesahan ke Kemendagri. “Permasalahan dapat dimusyawarahkan oleh pengurus untuk mengakomodir kepentingan penghuni dan pihak lain,” jelas Iwan. (Opo) 

 

 

 

 

 


share on: