Yogyapos.com (SLEMAN) – Mewakili lebih dari seratus kliennya yang mengklaim sebagai korban mafia Tanah Kas Desa, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta berhasil mempailitkan Robinson Saalino dan perusahaan miliknya PT Gunung Samudera Tirtomas.
BACA JUGA: Dirut PT Taru Martani Dijebloskan ke Tahanan, Dugaan Korupsinya Mencapai Rp 18,7 Miliar
Kepastian itu disampaikan Direktur LKBH UP 45, Philip Josep Leatamia, berdasarkan bukti Putusan No 1/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg tertanggal 22 Maret 2024.
“Kami telah menerima salinan putusan. Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan kami bahwa RS (Robinson Saalino,red) dan PT GST dinyatakan pailit,” tegasnya, Kamis (13/6/2024).
BACA JUGA: Divonis Penjara 8 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 16 Miliar, Robinson Nyatakan Banding
Konsekwensi hukum dari penetapan itu maka akan ditunjuk Kurator oleh Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang, bertugas untuk melacak semua aset RS untuk disita dan dibagikan kepada para korban. Dengan demikian para korban berhak atas pengembalian kerugian, meskipun mungkin tidak seluruhnya karena awal taksiran aset ditaksir Rp 2,5 miliar.
BACA JUGA: Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun, Advokat Layung Mengkritisi Perbedaan Kerugian Negara
Pelaksana Lapangan LKBH UP 45 Ana Riana SH yang akrab disapa Rian, menambahkan sejak kasus TKD meruak pihaknya menerima 200-an pengaduan dari anggota masyarakat selaku korban.
Sebelumnya, LKBH UP 45 membuka Posko Pengaduan Korban Mafia TKD. Tercatat 200-an anggota masyarakat selaku korban melaporkan dengan nilai kerugian puluhan miliar rupiah. Mereka berasal dari beberapa lokasi perumahan yang dikelola Robinson di DIY, antara lain di Maguwoharjo, Caturtunggal, Condongcatur, dan Candibinangun.
BACA JUGA: Bekas Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun, Gratifikasi Rp 4,755 M Dikembalikan
“Para korban ini mayoritas berasal dari luar Yogya. Diantaranya Jakarta, Bandung, Kalimantan, Papua, Sumatera. Mereka tergiur dengan harga murah yang ditawarkan. Bahkan sebagian besar tergiur oleh janji developer yang bisa mengubah status sertifikat hak guna bangunan (HGB) menjadi hak milik setelah tiga kali perpanjangan sewa,” ujar Rian.
BACA JUGA: Lurah Maguwoharjo Tetap Menjalani Tahanan Kota, Dipidana Penjara 6 Tahun Segera Ajukan Banding
Diungkapkan Rian, kasus ini bermula dari penyalahgunaan TKD yang dilakukan oleh RS selaku Direktur dari beberapa perusahaan diantaranya PT JEW (Jogja Eko Wisata), PT Deztama Putri Sentosa, PT Gunung Samudera Tirtomas, PT ASCO (Asset Management Corporasi).
BACA JUGA: JCW Minta Kejati DIY Dalami Peran Notaris Dalam Kasus Korupsi Tanah Kas Desa
Penyalahgunaan TKD terkuak oleh Kejaksaan Tinggi DIY, bahwa pemanfaatannya oleh Robinson tidak sesuai peruntukannya melainkan justru dijadikan lahan bisnis dengan dibangun perumahan dan dijual kepada anggota masyarakat tanpa izin Keraton Yogyakarta, tak terkecuali para korban yang menjadi klien LKBH UP 45. Padahal TKD tersebut merupakan Sultan Ground (SG) yang pemanfaatannya harus seizin Raja Kraton Ngyogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
BACA JUGA: Lurah Candibinangun Ditahan di Rutan Yogya, Jaksa Siap Ajukan Dakwaan
Akibat kasus ini Robinson kini berstatus tahanan. Ia divonis penjara 8 tahun. Ksus ini juga menyeret Kepala Dispertaru DIY dan beberapa lurah yang proses hukumnya masih berlangsung di Kejati DIY, Pengadilan Tipikor Yogyakarta maupun tingkat banding. (Met)
