Tak Terbukti Korupsi, Jagabaya Sidorejo Kulonprogo Divonis Bebas

share on:
Moh Toyib (kemeja putih) didampingi Tim Kuasa Hukumnya usai divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (5/6/2024) || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Lebih baik membebaskan satu orang yang tak terbukti bersalah daripada menghukum seribu orang yang bersalah.

Adagium dalam khasanah penegakan hukum diatas agaknya cocok dengan apa yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta, yakni membebaskan Muh Toyib (32) dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa, Rabu (5/6/2024).

Jagabaya Kalurahan Sidorejo, Lendah, Kulonprogo itu dinyatakan tidak terbukti korupsi maupun pungutan terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

BACA JUGA: Polresta Yogya-ASDAYO Jalin Sinergitas Penagihan Utang yang Humanis dan Kondusif

“Terdakwa Muh Toyib harus dibebaskan,” tegas majelis hakim diketuai Tri Asnuri SH didampingi hakim anggota Yulanto Prafifto SH dan Elias Hamonangan SH.

Mendengar putusan hakim yang memvonis bebas, terdakwa nampak terkejut sekaligus bersyukur. Ia menengok tim kuasa hukumnya terdiri Agung Nugroho SH, Ridwan Hakim SH dan Kunto Wisnu Aji SH MH, serta tak lupa menyalami semua hakim di depannya.

BACA JUGA: Pemanfaatan Wedi Kengser untuk Penanaman Padi Mendapat Respon Dua Anggota DPRD Bantul

Putusan bebas murni ini terbilang jarang terjadi di DIY sejak lebih dari sepuluh tahun dibentuknya Pengadilan Tipikor Yogyakarta. “Dalam kasus ini hakim memiliki pertimbangan yang mendasar sesuai fakta persidangan, seperti juga pernah kami sampaikan di pledoi. Kami sebagai tim kuasa hukum menaruh apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim,” ujar Agung Nugroho.

BACA JUGA: Dirut PT Taru Martani Dijebloskan ke Tahanan, Dugaan Korupsinya Mencapai Rp 18,7 Miliar

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituduh melakukan pungutan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020. Modusnya dengan meminta biaya sebesar Rp 500.000 untuk setiap sertifikat tanah yang sudah jadi. Total ada 377 bidang tanah atau senilai Rp 186.500.000.

BACA JUGA: LBH Aryawiraraja: Pungli Oknum Lapas Cebongan Mencapai Rp 1,1 Miliar Plus Kekerasan Fisik

Ia dituntut pidana penjara 4 tahun. Perbuatannya dinilai melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipokor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA: Miliki Kesamaan Nama dengan Artis, Begini Respon Influencer Ratu Felisha Asal Bandung

Namun faktanya, ia dalam bertindak di proyek itu bukan sebagai perangkat desa, Jagabaya. Melainkan bertindak sebagai anggota masyarakat yang dipercaya selaku Ketua Pokmas. Hal ini dikuatkan laporan LHP dari Inspektorat Kulonprogo. Sehingga unsur pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 11 tidak terpenuhi dan tidak terbukti. Sebab sebagai Ketua Pokmas, ia menerima uang honor, yang tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan.

BACA JUGA: Lurah Non Aktif Maguwoharjo Dituntut Penjara 6,5 Tahun, Tim Pengacara Siapkan Pledoi

Usai vonis, Moh Toyib yang menjalani proses hukum sejak 11 Januari 2024 itu langsung dibebaskan dari tahanan Rutan Kelas II A Yogyakarta, didampingi Tim Kuasa hukum dan anggota keluarganya. (Met)

 


share on: