Yogyapos.com (YOGYA) - Praktik-praktik tidak terpuji oleh oknum pejabat struktural di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II B Sleman atau Lapas Cebongan perlahan mulai terkuak.
Selain melakukan pungutan liar (pungli), oknum berinisial M juga melakoni intimidasi dan kekerasan fisik kepada warga binaan.
BACA JUGA: Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Libatkan Oknum Pejabat Struktural Berinisial M
Selain ada upaya pengungkapan pihak Polres Sleman, para warga binaan (WB) dan keluarga WB yang menjadi korban akhirnya berani buka suara diantaranya berinisial PM dan S. Mereka didampingi tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aryawiraraja terdiri Mohammad Fahri Hasyim, Ibno Hajar SHI dan Moh Rusfandi SH.
“Awalnya kami mendapatkan laporan dari klien atas nama PM dan S, mereka menjadi salah satu korban pungli, intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum kesatuan pengamanan di Lapas, inisial M,” kata Fahri Hasyim kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).
BACA JUGA: Polisi Segera Gelar Perkara untuk Ungkap Tuntas Dugaan Pungli di Lapas Cebongan
Berdasarkan keterangan kliennya, jelas Fahri, LBH Aryawiraraja berinisiatif melakukan investigasi ke dalam Lapas. Alhasil tim mendapatkan informasi adanya dugaan praktik pungli, intimidasi dan kekerasakan fisik yang berlangsung sejak 8 November 2022 hingga November 2023.
“Praktik oknum tersebut dilakukan kepada enam puluh narapidana, diantaranya merupakan klien kami,” ungkap dia.
BACA JUGA: Komsos TNI-Masyarakat, Bersatu dalam Keberagaman Menuju Indonesia Maju
Diungkapkan, bentuk kekerasan fisik berupa penusukan perut korban dengan alat paku dan pisau, juga intimidasi dan pemukulan. Selain itu kondisi pelayanan yang buruk dimanfaatkan oleh oknum petugas Lapas.
“Untuk meminta uang tambahan, M yang bekerjasama dengan oknum warga binaan untuk menawarkan bantuan kepada warga binaan lain untuk membantu penyelesaian layanan secara cepat dengan imbalan berupa uang dalam jumlah tertentu,” beber dia.
BACA JUGA: Kuliah Pakar di UP 45, Prof Mukti Fajar: Hukum Merupakan Lima Puluh Persen Persoalan Negara
Lantaran terdesak, tidak mau ribet dengan kondisi yang ada, warga binaan seperti memaklumi tawaran sang oknum tersebut agar di dalam lapas sleman terasa nyaman dan enak. Dengan sejumlah uang pelicin para warga binaan diberikan kebebasan untuk bermain judi online, jual beli minuman keras dan jual beli kamar.
“Anehnya, ada warga binaan lapas tidak mau atas tawaran oknum tersebut maka tetap diminta sebagai uang perkenalan masuk ke lapas Sleman, jika tidak memberikan uang berkenalan maka warga binaan lapas dipukuli di ruang kerja M,” katanya.
BACA JUGA: Kolonel Hotlan Nyatakan Pentingnya Sinergitas Melalui Komsos dengan Aparat Pemerintah
Menurutnya, meski tidak menyebabkan kerugian negara secara langsung namun praktek tersebut dalam jangka panjang akan merusak integritas dan mentalitas para pegawai Lapas.
“Bagi para pegawai instansi pemerintah tersebut, sudah menjadi kewajibannya untuk memberikan pelayanan prima kepada warga masyarakat, tanpa harus menerima uang tambahan dari pemohon layanan. Selain itu praktek uang pelicin melanggar hak-hak warga masyarakat lainnya untuk mendapatkan perlakuan yang adil atas pelayanan publik,” sebutnya.
BACA JUGA: Menkominfo Perintahkan Pembentukan Satgassus Pemberantasan Judi Online
Sedangkan rincian uang yang telah diterima M jumlahnya mencapai Rp 1.136.520.000, terdiri dari Tab Brizzi sebesar Rp 270.550.000, secara cash dan melalui rekening orang lain sebesar Rp. 865.970.000.
“Dari 60 warga binaan oknum tersebut mendapatkan uang pungli sekitar Rp 1,1 miliar,” imbuhnya.
Ibno Hajar menambabkan, berkaitan penanganan kasus yang lakukan oleh penyidik Polresta Sleman, pihak berharap agar segera ada kepastian hukum.
BACA JUGA: Bambang Yunianto Eko Putro akan Menjabat Kajari Sleman
“Semua sudah kami laporkan ke Polresta Sleman, baik itu kekerasan fisik maupun pemerasan. Kami berharap Kepolisian segera menetapkan status tersangka kepada oknum lapas berinisial M, agar ada kepastian hukum,” tandas Ibno.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cebongan Sleman mendukung penanganan oleh penyidik Polresta Sleman dalam mengusut perkara dugaan pungli yang menjerat salah satu pejabat struktural berinisial M.
“Kami dukung sepenuhnya proses penegakan hukum oleh penyidik Polresta Sleman,” sebut Kepala Lapas Sleman Kelik Sulistyanto di kantornya, Selasa (21/5).
BACA JUGA: Pangdam Mayjen Deddy Suryadi Pimpin Apel Dansat Tingkat Kodam IV/Diponegoro
Dia berharap melalui proses penegakan hukum perkara dapat diungkap secara terang, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap kami sebagai lembaga pemerintah yang bersih dapat kembali pulih.
Bahkan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Aribawa menjelaskan bahwa oknum pegawai inisial M telah dilakukan pembinaan dengan dinonaktifkan dari jabatan (non job), ditarik ke Kantor Wilayah, prosesnya tinggal menunggu keputusan tim pemeriksa dan Inspektorat. (Opo)