Memenangkan Sengketa Tanah 885 M2 di Tapos, Advokat Armen Dedi Menanti Eksekusi

share on:
Advokat Armen Dedi SH (mengenakan jas) bersama anggota timnya || YP-Ist

Yogyapos.com (DEPOK) – Harapan Kirom Sjurlaga memeroleh keadilan berupa hak atas tanah seluas 885 M2 di Rt.002 Rw 20 Kalurahan Tapos, Kecamatan Tapos Kota. Depok, Jawa Barat, kini hampir terwujud.

Keyakinan ini akan terwujud setelah upaya hukum kasasi dalam perkara No: 1209 PK/Pdt/2023 jo 2631 K/Pdt/2022 jo 440/ Pdt/2021/PT. Bdg, jo 169/ Pdt. G/2020/PN Dpk yang dilakukannya melalui Tim Kuasa Hukum terdiri Armen Dedi SH, Tri Pomo M Yusuf SH dan Pranaldo Gunawan SH dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI.

BACA JUGA: LKBH UP 45 Berhasil Mempailitkan PT GST, Robinson Berstatus Tahanan 8 Tahun Penjara

“Putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde) karena upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak lawan berperkara dalam hal ini PT Karabha Digdaya (Emerald Golf Club)/Direktur Arif wiryawan ditolak oleh hakim,” ungkap Armen Dedi kepada yogyapos.com, Kamis (13/6/2024).

Armen mengungkapkan, kasus tersebut sudah berlangsung cukup lama dan memprihatinkan karena di lahan obyek sengketa itu dibangun pagar arcon beton sepanjang 35 meter. Padahal tanah tersebut milik kliennya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04121.

BACA JUGA: Gegara Ponsel dan Uang Rp 150.000, Jepon Nekat Bunuh Perempuan di Kamar Penginapan

Itu sebabnya gugatan pun diajukan melalui Pengadilan Negeri Depok Jawa Barat di Tahun 2021. Walau ujungnya ditolak, tapi upaya banding dilakukan. Demikian pula kasasi ditempuh, dan alhasil Mahkamah Agung mengabulkannya.

Advokat Armen Dedi SH di PN Depok, Jabar || YP-Ist

Tidaklah demikian pihak PT Karaba Digdaya yang bergerak dibidang golf dan real estate itu, yakni mengajukan Peninjauan Kembali. Meski demikian PK tersebut dimentaahkan oleh MA.

BACA JUGA: JCW Minta Kejati DIY Dalami Peran Notaris Dalam Kasus Korupsi Tanah Kas Desa

“Dengan ditolaknya PK dari pihak PT Karaba Digdaya itu, berarti putusan sudah inkracht. Itu sebabnya kami mengajukan permohonan eksekusi yang alhamdulillah dikabulkan pula berdasarkan Surat Penetapan Nomor: 11/Pen. Pdt/ Aanm. Eks.Peng/2024/PN. Dpk. Jo Nomor: 1209 PK/ Pdt/ 2023 jo Nomor: ohG/2020/ PN. Dpk,” jelas Armen Dedi.

BACA JUGA: Pawiyatan Festival Keistimewaan 2024, Peserta Peroleh Pendidikan Khas Keyogyaan

Armen juga memerinci inti dari putusan MA tersebut yaitu 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 04121 atas nama Kirom Sjuralaga sah menurut hukum, Menyatakan tanah objek perkara sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 04121 atas nama Kirom Sjuralaga adalah milik Penggugat, Menyatakan surat-surat yang timbul berkaitan dengan tanah objek perkara yang dikuasai atau dimiliki oleh Tergugat atau oleh pihak lainnya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, Menghukum Tergugat untuk membongkar pagar arcon beton bagian sebelah timur sepanjang kurang lebih (±) 35 m yang berbatasan langsung dengan Jalan Raya Tapos karena menghalangi bagian depan tanah milik Penggugat, Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Penggugat baik materil sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa pengecualian, Menolak gugatan untuk selebihnya;

BACA JUGA: Satgas Pemberantasan Judi Online Segera Terbentuk, Presiden Ingatkan Jangan Berjudi

“Sedangkan Dalam Rekonvensi diputuskan Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya, Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sejumlah Rp 500.000,” pungkas Armen Dedi.

Armen atas nama kliennya kini menanti sikap tegas PN Depok untuk segera melakukan eksekusi. Sebab semua prosedur sudah dilakukan, termasuk anmaning atau pemberitahuan kepada pihak termohon eksekusi. (*/Met)


share on: