Yogyapos.com (YOGYA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan Direktur PT Taru Martani berinisial NAA sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana investasi keuangan perusahaan senilai Rp 18,7 miliar .
Wakil Kepala Kejati (Wakajati) DIY Amiek Mulandari mengatakan, penetapan tersangka NNA dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
BACA JUGA: Lurah Non Aktif Maguwoharjo Dituntut Penjara 6,5 Tahun, Tim Pengacara Siapkan Pledoi
“Hari ini menaikan status dan melakukan penahanan terhadap tersangka inisial NAA selalu Direktur PT Taru Martani,” kata Amiek kepada wartawan di Kantor Kejati DIY di Jalan Sukonandi Kota Yogyakarta, Selasa (28/5/2024).
Amiek menjelaskan, dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DIY dilakukan selama periode 2022 hingga 2023.
BACA JUGA: Dua Kapster Salon Perawatan Tubuh Diamankan, Diduga Lakukan Malpraktik
“Selama bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Maret 2023 tersangka NAA melakukan penempatan modal pada akun pribadi secara bertahap, total sebesar Rp 18.700.000.000,” jelas dia.
Wakajati Wakajati DIY Amiek Mulandari (tengah) menjelaskan perihal penetapan tersangka NAA || YP-Eko Purwono
Dana bersumber dari idle cash PT Taru Martani dengan rincian, pada 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10 miliar, lalu 20 Oktober 2022 senilai Rp 5 miliar, 1 Desember 2022 sebesar Rp 2 miliar, kemudian 14 Desember 2022 sebanyak Rp 500 juta dan pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 1,2 miliar.
BACA JUGA: LBH Aryawiraraja: Pungli Oknum Lapas Cebongan Mencapai Rp 1,1 Miliar Plus Kekerasan Fisik
Ditambahkan Aspidsus Kejati DIY Anshar Wahyuddin SH MH, tersangka NAA dengan dalih memenuhi target pendapatan perusahaan PT Taru Martani melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.
“Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan, kita menemukan ada keuntungan sebesar Rp 7 miliar,” ujar Anshar.
BACA JUGA: Satreskrim Polresta Yogya Tangkap Dua Oknum DC yang Ambil Paksa Mobil Wisatawan
Lantas, keuntungan sebesar Rp 1 miliar dimasukkan ke dalam kas perusahaan. Sedangkan sisanya dikembangkan lagi sebagai modal. pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan Surat Kuasa Pejabat yang Dikuasakan untuk mewakili Perusahaan.
Tersangka NAA || YP-Eko Purwono
“Namun tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi. Berdasarkan summary report 5 Juni 2023, akun rekening milik tersangka NAA itu mengalami kerugian,” sebutnya.
BACA JUGA: Mendaftar Wabup Melalui PDI Perjuangan, Fourista Handayanto SH Dapat Memajukan Sleman
Modus NAA, kata Anshar, bertentangan dengan akta pendirian PT Taru Martani Nomor 05 Tanggal 17 Desember 2012 pada pasal 17. Di akta pendirian itu, menyebutkan bahwa direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan perseroan kepada RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai.
BACA JUGA: Kuliah Pakar di UP 45, Prof Mukti Fajar: Hukum Merupakan Lima Puluh Persen Persoalan Negara
Aksi NAA juga bertentangan dengan pasal 4 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah yang pada intinya menyebutkan bahwa RKA BUMD wajib disusun oleh Direktur Bersama jajaran perusahaan dan disetujui Bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh Komite Pemilik Modal atau RUPS.
BACA JUGA: Eksepsi Diterima, Hakim Gazalba Segera Dilepas dari Tahanan
Tersangka, tandas dia, dijerat denngan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18. (Opo)