Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Mantan Manajer Keuangan Ditahan

share on:
Alouvie RM SH MH selaku kuasa hukum korban || YP-Dok.Redaksi

Yogyapos.com (SLEMAN) – Mantan Manajer Keuangan PT Handasa Konsultan, SWW kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sleman atas dugaan melakukan penggelapan uang perusahaan. Penahanan dilakukan menyusul pelimpahan tahap II oleh penyidik Polresta Sleman, Selasa (14/10/2025).

BACA JUGA: Inungsky Rilis Single Perdana 'Langit Biru' Simbol Keberanian & Kejujuran Musisi

Terkait pelimpahan perkara dan penahanan tersebut, Advokat Alouvie RM SH MH selaku kuasa hukum korban Nursahib Yuli Usmanto ST, menyatakan apresiasi kepada Polresta maupun Kejari Sleman.

“Kami selaku kuasa hukum korban tentu mengapresiasi adanya progress proses hukum tersebut hingga tahap P21 yaitu pelimpahan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya dari kepolisian ke kejaksaan, termasuk dalam hal penahanan yang dilakukan Kejari Sleman. Sekarang kewenangan proses hukum telah beralih ke Kejari Sleman, harapan kami bisa segera sampai ke pengadilan,” ungkap Alouvie kepada yogyapos.com, Kamis (16/10/2026).

BACA JUGA: Terduga Pembacok Driver Ojol Diamankan di Mapolres Bantul

Alouvie mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah cukup lama ketika tersangka masih menjadi manajer di perusahaan yang dipimpin korban.  Tapi baru diketahui pada 23 Januari 2023, yang pada intinya tersangka menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp 509,4 juta.

“Jadi, kasusnya adalah perbuatan menggelapkan uang dalam jabatan,” tandasnya.

Dihubungi terpisah, Advokat Rizal Bagus Putranto SH selaku penasihat hukum tersangka, memberikan tanggapan berbeda bahwa kasus tersebut bukanlah perbuatan pidana melainkan utang piutang.

BACA JUGA: Penganiaya Advokat Divonis Percobaan, Hapsari Budi Pangastuti Apresiasi Hakim

Ketika itu, jelas dia, kliennya selaku konsultan dan manajer keuangan mengetahui kondisi keuangan perusahaan yang sedang tidak sehat. Sehingga terjadilah kesepakatan walau tak tertulis, pihaknya menutup operasional perusahaan menggunakan uang pribadi. “Klien kami ketika itu sering menutup kekurangan keuangan perusahaan diantaranya untuk gaji karyawan, sewa lahan dan operasional lainnya,” ujar Rizal.

Disaat perusahaan telah memiliki dana yang cukup, tersangka mengambil uang miliknya yang pernah digunakan untuk menutup operasional tadi. “Pengambilan uang tersebut atas izin pelapor (Nursahib, red). Cuma memang tidak dilakukan tertulis, cuma lisan saja. Namun tindakan itulah yang kemudian dilaporkan secara pidana. Kami sangat menyayangkan,” tukas Rizal. (Met)


share on: