Kasus Dugaan Korupsi Bandwidth Diskominfo Sleman Segera Disidangkan

share on:
Penyidik Kejati DIY saat melakukan pengledahan di rumah tersangka ESP || YP-Ist

Yogyapos.com (YOGYA) - Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bandwidth internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman memasuki tahap baru. Tim Penyidik Kejati DIY telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

BACA JUGA: Bekas Kadis Kominfo Sleman Hadapi Dua Kasus Dugaan Korupsi

Dalam perkara pengadaan bandwidth tahun 2022-2024 dan sewa colocation DRC tahun 2024-2025, Kejati DIY telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Diskominfo berinisial ESP.

"Tahap dua telah dilakukan pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025, untuk pelimpahan perkara ke PN Tipikor Yogyakarta pada Rabu tanggal 12 November 2025," kata Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA: Advokat Rizal Bagus Putranto SH Puas Dapat Mendamaikan Dua Pihak Berperkara

Dijelaskan dalam perkara ini, penyidik menetapkan tersangka tunggal ESP, namun tidak menutup kemungkinan akan terkuak nama calon tersangka yang lain saat di persidangan.

"Untuk sementara masih satu tersangka (ESP), ditunggu saja dalam sidang ada menyebutkan nama-nama siapa," ungkapnya.

BACA JUGA: Klien Didakwa Nipu Rp 1 M, Advokat MP Sianturi SH: Wajib Junjung Azas Praduga Tak Bersalah

Bahwa berdasarkan perhitungan sementara dari Tim Penyidik Kejati DIY telah menemukan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 3 miliar. Pembayaran langganan bandwidth internet dilakukan dengan cara setiap bulan ISP-1 dan ISP-2 mengajukan permohonan pencairan kepada Diskominfo Sleman dengan melampirkan laporan bulanan penggunaan bandwidth internet, sehingga dapat diketahui tingkat konsumsi bandwidth internet yang disediakan oleh ISP-1 dan ISP-2 sudah mencukupi kebutuhan.

BACA JUGA: Sri Purnomo Pakai Rompi Oranye, Resmi Ditahan di Rutan Wirogunan

Sejak bulan November 2022 hingga 2024 tanpa adanya kajian kebutuhan bandwidth internet yang seharusnya dapat dihitung berdasarkan tingkat konsumsi bandwidth internet tahun sebelumnya sebagaimana dalam laporan bulanan penggunaan bandwidth internet.

"Tersangka ESP telah menganggarkan dan melaksanakan kegiatan pengadaan langganan Bandwidth Internet ISP-3 (PT.MSD) yang tidak sesuai kebutuhan," ungkapnya.

BACA JUGA: Advokat Hifzhan Rahma Wijaya: Jembatani Masyarakat Peroleh Akses Pendampingan Hukum

Dengan rincian, pada November - Desember 2022 sebesar Rp 300 juta, tahun 2023 sebesar Rp1,8 miliar dan tahun 2024 sebesar Rp 1,8 miliar sehingga total anggaran dan realisasi langganan bandwidth internet yang telah dibayarkan kepada ISP-3 sebesar Rp 3,9 miliar.

Tersangka melaksanakan  kegiatan pengadaan langganan bandwidth pada tahun 2023 hingga 2025, termasuk kegiatan sewa DRC dengan anggaran setiap tahunnya sebesar Rp 198 juta dan telah direalisasi dengan memilih penyedia PT MSA melalui pengadaan langsung.

BACA JUGA: Lakalantas Maut BMW Kontra Vario di Sleman, Terdakwa Divonis 14 Bulan

"Tersangka melakukan penambahan penyedia layanan Bandwidth Internet ISP-3 (PT.MSD) dan penyedia kegiatan sewa Collocation DRC (PT.MSA) tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada Direktur PT MSD dan PT MSA seluruhnya sebesar Rp 901 juta," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Ibu Muda 'Bobol' BMT Projo Artha Sejahtera Ratusan Juta, Begini Modusnya

"Juga diterapkan Pasal 12 huruf e," sambungnya. (Opo)


share on: