Yogyapos.com (SLEMAN) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman menyampaikan klarifikasi adanya keluhan pengguna jasa parkir soal tarif di area Lapangan Denggung, Kabupaten Sleman yang diunggah melalui akun media sosial X @merapi_uncover.
BACA JUGA: Gubrak! Lurah Condongcatur Resmi Tersangka Korupsi, Polda DIY: Kerugian Negara Rp 1 M
Dalam postingan pada Selasa (2/6/2026), narasinya menyebutkan, terdapat perbedaan tarif parkir yang tercantum pada karcis parkir dengan yang tertulis pada papan informasi. Selain bentuk tulisan, penggungah juga menyertakan foto terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Kejari Sleman Musnahkan Barang Bukti Korupsi, Narkoba dan 4 Airgun
Seperti ini tulisannya:
"Halo min, saya mau tanya tarif parkir resmi di Lapangan Denggung untuk roda 4 berapa ya? Di papan plang, tertulis 3000 (berdasarkan Perda No 2/2025). Tapi bapak tukang parkir memberi saya karcis resmi seharga 6000 (berdasarkan Perda No 7/2023). Padahal saya parkir di parkiran resmi, masuk ke dalam, bukan parkir pinggir jalan. Jika memang Perda No 7/2023 sudah diganti dengan Perda No 2/2025, mengapa tukang parkir masih punya karcis lama ya?".
BACA JUGA: Masyarakat Minang di Yogyakarta Laporkan Abu Janda ke Polda
"Setelah kami cek dan ricek sepertinya ada yang salah tulis, berkaitan papan informasi yang belum sesuai dengan Perda akan segera kami revisi," kata Kepala Dishub Sleman, Heri Kuntadi, Rabu (3/6/2026).
BACA JUGA: Kunjungi Kodim Sleman, Danrem Brigjen Yuniar Ingatkan Anggota Hindari Pelanggaran
Heri menjelaskan, bahwa pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Sleman mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Terdapat perbedaan tarif saat tidak ada even dan dan saat event (insidental).
BACA JUGA: Bermula Hubungan Asmara Kini Saling Berperkara, RJ Masih Wacana
"Berdasarkan kategori, lokasi parkir di Lapangan Denggung termasuk dalam kategori tempat khusus parkir (TKP) fasilitas olahraga atau rekreasi, tarif yang berlaku untuk parkir reguler kendaraan roda 4 yakni Rp 5.000 dan tarif parkir saat event sebesar Rp 6.000," jelasnya.
BACA JUGA: BNNK Sleman Gulirkan Layanan 'Merapat' agar Lebih Dekat dengan Masyarakat
Sekertaris Dishub Sleman, Dwi Handoko Wiyoto menambahkan, terkait penggunaan karcis parkir oleh juru parkir (jukir), pihaknya akan gencar menyampaikan edukasi.
"Kita akan memberikan edukasi kepada jukir, dan sementara ini papan informasi kami copot untuk dibenahi," imbuh Handoko. (Opo)
