Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyelesaikan sejumlah kasus melalui restoratif justice (RJ) atau keadilan restoratif. Sebanyak 15 perkara dapat diselesaikan sejak bulan Januari hingga Juni 2025, bahkan tercatat menjadi angka tertinggi.
BACA JUGA: Kejari Sleman Segera Menetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Agung Wijayanto SE SH MH mengatakan, upaya RJ ditempuh mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
BACA JUGA: Periksa 315 Saksi, Kejari Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Pariwisata
Dalam hal ini memenuhi beberapa syarat, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun serta didasarkan pada hasil ekspose yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung.
"Kita telah melakukan restoratif justice mulai bulan Januari hingga Juni 2025 dari 15 perkara yang ditangani dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang," kata Agung, Kamis (27/6/2025).
BACA JUGA: Kabar Terbaru Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, Begini Penjelasannya
Selain itu, jelasnya, pendekatan keadilan restoratif ini tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun, dalam kasus-kasus tersebut telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka serta sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum.
"Tersangka mengakui perbuatannya serta merasa bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya," jelasnya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Jangan Cuma Karyawan Bawahan yang Dijadikan Tersangka
Ia merinci, kasus-kasus yang diselesaikan melalui RJ di antaranya, kecelakaan lalu lintas Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggelapan Pasal 374 KUHP jo 55, penyalahguna Narkotika dengan asal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ada juga kasus pencurian dan penganiayaan yang bisa diselesaikan melalui RJ," sambungnya. (Opo)
