Yogyapos.com (SLEMAN) - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) mendorong percepatan penuntasan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang ditangani Kejaksaan Negeri Sleman.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati DIY Herwatan SH, usai dilakukan kunjungan kerja (kunker) tim Kejati DIY yang dipimpin Kajati DIY Ahelya Abustam SH MH didampingi para asisten di Kantor Kejari Sleman, Senin (30/12/2024).
BACA JUGA: Kriminalitas Terbanyak di Bantul Adalah Penipuan dan Penggelapan
“Tadi, Kajati mensupport Kejari Sleman dalam penyidikan perkara dana hibah Sleman supaya dipercepat penyelesaiannya,” kata Herwatan kepada yogyapos.com.
Herwatan menjelaskan, dalam kunker tersebut Kejari Sleman melaporkan progres penyidikan perkara dana hibah Pariwisata Sleman. Meski demikian tidak ada agenda pembahasan khusus soal penanganan dana hibah.
BACA JUGA: Prof Achmad Nurmandi Menjabat Rektor UMY Gantikan Prof Gunawan Budiyanto
“Kejari Sleman melaporkan progres penyidikan perkara dana hibah Pariwisata Sleman, namun tidak menyampaikan apakah masih akan memeriksa saksi atau tidak,” sambungnya.
Kajari Sleman Bambang Yunianto SH membenarkan adanya kegiatan tersebut, dia menyebutkan agenda Kajati beserta jajaran merupakan kunker daerah.
“Tidak ada asistensi, hanya kunjungan ke semua kejari, jadwalnya kita kebagian hari ini. Kejari Kulonprogo dan Gunungkidul juga sudah,” tutur Bambang.
BACA JUGA: Ketua Lazizku Pusat, A Hakam Naja: Umat Harus Kuat Secara Logistik
Seperti diketahui, pengusutan dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman, telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak April 2023.
Beberapa waktu lalu, Kejari Sleman juga telah meminta keterangan saksi dengan memanggil mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dan anaknya yang bernama Raudi Akmal.
Sedangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berdasarkan audit telah menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 10 miliar. Namun hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka. (Opo)
